SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Unit Reskrim Polsek semampir mengamankan salah satu pelaku yang diduga melakukan pencurian emas didalam rumah korban MR di jalan sidorame Belakang No 03 Surabaya pada sabtu 16 April 2022 sekira 21.00 WlB.
Pelaku yang diketahui inisial F, perempuan, 54 tahun, Warga jalan Banyu Urip kidul Surabaya.
Kapolsek Semampir Surabaya Kompol Ari Bayuaji S.H didampingi Iptu Doni selaku Kanit Reskrim mengatakan, awal mula mendapatkan info dari masyarakat adanya pencurian emas pada Sabtu 16 April 2022 sekira pukul 20.00 Wib didalam rumah Jalan Sidorame Belakang No. 3, Surabaya.
"Selanjutnya modus pelaku pencurian emas milik korban yang dilakukan dengan cara mengambil emas yang disimpan didalam lemari korban, dan akibat kejadian tesebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih 18 juta. Setelahi itu pada hari Selasa 21 juni 2022, sekira pukul 01.00 wib, korban melihat pelaku di sekitaran terminal ampel yang kemudian mengamankan pelaku sendiri dan kemudian membawa pelaku ke mapolsek Semampir dan melaporkan kejadian tesebut ke pihak yang berwenang,"terangnya.
Hasil penyidikan pelaku mengakui yang mencuri perhiasan milik korban yang mana, pada saat itu pelaku sedang memijat anak dari pelapor, dan dengan modus meminta air minum, saat adik pelapor mengambilkan air minum untuk pelaku melancarkan aksinya pencurian tesebut,dan hasil pencurian emas tesebut pelaku membagika hasil pencurian tesebut kepada teman yang Inisial AR (DPO)
Dari hasil penjualan emas barang curian yang dilakukan AR tesebut pelaku diberikan bagian sebesar 3 jt, yang mana uang tesebut digunakan oleh pelaku untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam.
Barang bukti yang disita polisi satu kwitansi pembelian emas dengan berat 10 gram, pembelian 1 buah liontin emas dengan berat 5 gram dan lembar kwitansi pembelian cincin emas dengan berat 3 gram.
Terhadap pelaku yang melakukan pencurian dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUH pidana ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara tentang pencurian,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar