SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Unit Reskrim Polsek Asemrowo berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu di Jalan Raya Kenjeran Surabaya pada Sabtu 11/06 /2022, sekira jam 22.00 Wib
Pelaku yang diketahui bernama Moch Khirini Fadli laki laki 30 tahun pekerjaan swasta, alamat Jalan Klampis Ngasem Gg. Buntu 2 No.11 Surabaya
Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan menyampaikan ke awak media bahwa menangkap salah satu tersangka yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Sabtu 11 Juni 2022, pukul 22.00 Wib,
"Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Asemrowo melakukan patroli dan di waktu itu juga mendapat informasi ttg adanya transaksi penyalahgunaan sabu dan atas dasar informasi tesebu ternyata benar berikut dilakukan penangkapan terhadap sadar, Moch Khoirini Fadli dan saat itu sedang berada di jalan raya kenjeran Surabaya yang mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol: L- 3854- JN dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sesuai di atas,"
Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polsek Asemrowo kemudian di tes urine di Poliklinik Polres Pelabuhan Tanjung Perak surabaya.
Barang bukti yang disita polisi satu poket bungkus plastik kecil yang berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dgn berat brutto 0,38 Gram berikut plastik pembungkusnya. Sepeda motor Honda Vario Nopol.: L- 3854- JN berikut kunci kontaknya,
"Akibat perbuatan pelaku yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar