SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Unit Reskrim Polsek Rungkut berhasil menangkan pelaku penjambretan tas yang terjadi pada bulan lalu 26 Mei 2022 sekira jam 06.00 WIB
Korban yang diketahui inisial FU 31 tahun, warga Bojonegoro tepat tanggal di Jalan Raya Medokan Sawah Rungkut Surabaya, dan pelaku yang diamankan tersebut berinisial ADS laki laki 28 tahun warga Medokan Ayu Rungkut Surabaya.
Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso, S.H., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Iptu Joko Soesanto, S.H., membenarkan, telah terjadi adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan, bermula saat korban berkendara sendirian, lalu dipepet oleh pelaku dengan berpura-pura mengingatkan bahwa tali tas milik korban terlepas.
"Selanjutnya korban berhenti dengan cara mengurangi kecepatan sepeda motor yang berembun terkena hujan, tanpa disadari pelaku telah menarik dan mengambil tas milik korban dengan paksa sehingga mengakibatkan tas milik korban terlepas dan membawa kabur,"terangnya.
"Hasil penyelidikan di tempat TKP melalui rekaman CCTV yang ada di sekitaran lokasi pada hari Kamis 2 Juni 2022 sekira jam 13.00 WIB, dan membawa hasil penyidik dapat mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut,dan kemudian petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Rungkut guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,"katanya
"Barang bukti satu unit motor Suzuki Satriya warna hitam dengan nopol L 6554 NF dan tas warna kuning berisi dompet warna silver, dan SIM A dan C, KTP, kartu kesehatan ATM BCA dan Bank Jatim, kartu apartmen Bali Hinggil, tempat airpods headshet, STNK motor
"Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,"pungkasnya.( LKI )
0 comments:
Posting Komentar