SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Ditreskrimsus Polda Jatim Subdit Cbyer, mengungkap dan menangkap di duga perbuatan tindak pidana informasi dan Transaksi Elektronik Dengan Sengaja. Selasa (13/10/2020).
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., Didampingi Dirkrimsus Kombes Pol. Gidion Arief Setiyawan, Kasubdit V Cyber, menggelar press release di Gedung Humas Baru.
Dihadapan awak media beritacakrawala Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., mengatakan, bahwa diduga yang ditemukan oleh penyidik yakni terkait adanya peretasan situs KPU Kabupaten Jember suatu website institusi dan kita ketahui saat ini kita juga sedang menyelenggarakan Pilkada yang aman dan damai sejuk dan sehat.
"Namun Polda Jatim merespon segala tindakan atau perbuatan tindak pidana dengan cepat,"Tegasnya.
Tidak luput juga, Dirkrimsus Kombes Pol. Gidion Arief Setiayawan, memamaparkan, para tersangka merupakan atau bukan juga Domisili di wilayah Jawa Timur tetapi warga negara lndonesia berada di salah satu Provinsi wilayah Sumatera selatan atau tepatnya kelurahan Tanjung Raya Kecamatan Wonokromo.
"Khususnya dalam kejahatan-kejahatan cyber dan ini menjadi suatu tindakan tegas, alhasil kita melakukan penangkapan 1orang insial DA(23) Tanjung Raya, Kelurahan Tanjung Raya Kecamatan Wonokromo Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera"katanya.
Para pelaku meretas situs KPU dengan cara mengubah tampilan halaman depan situs KPU Jember dengan adanya gambar dan tulisan menghina lembaga negara. Dan melakukan ilegal accsess hanya untuk menguji kemampuan membobol situs agar mendapat pengakuan dari teman-teman di dalam group Palembang Cyber.
Dimana sekitar 06 Oktober 2020 Pukul 20.00WlB pelapor mendapatkan informasi bahwasanya website KPU Jember https://Kab-jember.kpu.go.id telah diretes oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Pada saat website pertama dibuka muncul gambar kurang menyenangkan menyinggung DPR.
Barang bukti 1buah Handphone Xiomi Redmi 5A warna silver dengan IMEI 86861603523130, 1buah Laptop merk ASUS warna Hitam, dan Ruter merk ZTE.
Para tersangka bakal dijerat Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 33 jo Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Itupun tentang informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun itu setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi Elektronik.
"Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik dan atau Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun berakibat terganggunya sistem Elektronik dan atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya" Pungkasnya.(HM)
0 comments:
Posting Komentar