Rabu, 14 Oktober 2020

Dua Tersangka Pencurian Emas Punya Keluarga Sendiri Telah Di Ringkus Kanit Reskrim Polsek Genteng


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Dua Laki- laki asal Surabaya terpaksa berurusan oleh pihak berwajib Polsek Genteng wilayah hukum Polrestabes Surabaya Kasus Pencurian Emas, Rabu( 14/10/2020).

Kedua pelaku telah diringkus oleh anggota Reskrim Polsek Genteng pada Selasa 25 Agustus 2020 Sekitar 14.00WIB di dalam rumah Jalan Grogol Surabaya.

Kedua tersangka diantaranya Rio, 38 Tahun, tidak bekerja, alamat Jalan pandean Surabaya. Erwin, 39 Tahun, alamat Jalan Grogol Surabaya.

Kapolsek Genteng Surabaya AKP Hendry F. Kennedy SH.SIK.,MIK. Didampingi Kanit Reskrim Iptu Sutrisno mengatakan bahwa di dalam rumah Jalan Grogol Surabaya No.14 dengan jalan sewaktu 21 agustus 2020 istri pelapor yang mau memakai perhiasan di dalam lemari.

" Kemudian setelah membuka almari perhiasan sudah tidak ada ternyata yang mengambil barang tersebut masih saudara atau keluarga sendiri," Tegasnya.

Satu pelapor yaitu Bambang, 47 Tahun, Swasta, alamat Jalan Pandean Surabaya.

Kami mengamankan barang bukti, 2 buah Dos book dari kamera merk Canon, 6 lembar surat pembelian emas dari took, 4 buah kunci duplikat.

" Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun" Pungkasnya.( SJ/ SYF)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support