Jumat, 16 Oktober 2020

PDAM Kota Surabaya, Tertibkan 3 Pelanggar


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id terkait adanya informasi pelanggar terhadap pelanggan yang menyalurkan air secara ilegal, pihak PDAM Surya Sembada Kota Surabaya melalui bagian penertiban pelanggan, langsung melakukan eksekusi terhadap pelanggan yang berada di Jalan Barata Jaya Surabaya, Jum'at (16/10/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.

Manager Tata Usaha dan Humas Ibu Diah Ayu Anggraeni, S.Psi., M.Psi., yang didampingi oleh Ibu Andriana Suryarini, S.Si., selaku SPV Humas dan sosial menyampaikan, rekan-rekan penertiban sudah terjun kelapangan tadi pagi dengan dipimpin langsung oleh Bapak Sukirman selaku Manager Penertiban PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.

"Dari laporan yang kita dapat, terdapat 3 pelanggan yang melakukan pelanggaran dan sudah dieksekusi oleh bagian penertiban PDAM. Untuk konsekuensinya, kemungkinan akan dikenakan denda," ujar Ibu Diah saat ditemui awak media, Jum'at (16/10/2020) sekitar pukul 14.15 WIB.

Para pelanggar tersebut melanggar aturan Perusahaan No. 93 Tahun 2001 yang berbunyi, "Dilarang mendistribusikan air PDAM ke persil lain".

"Pelanggar akan dikenakan denda sesuai dengan tarif denda yang berlaku. Pada hari ini, dilakukan eksekusi terhadap pipa-pipa yang menyalurkan air ke persil lain," lanjutnya.


Pada dasarnya, pihak PDAM Surya Sembada Kota Surabaya akan selalu menindak tegas segala bentuk pelanggaran, dimana hal tersebut dapat merugikan PDAM maupun masyarakat.

"Setiap laporan dari masyarakat akan selalu kita terima dan akan secepat mungkin melakukan penindakan," pungkasnya.(Red)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support