SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - SatReskrim Polsek Kenjeran berhasil mengamankan 5 (Lima) tersangka dengan kasus pembacokan yang mengakibatkan 1 (Satu) korban meninggal dunia di Jalan Pertigaan Kedungmangu Selatan Geledak Besi, Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran kota Surabaya pada, Jumat (12/11/2021).
Tiga korban yakni bernama Inisial, AS, (28), Jalan Kedungmangu, Inisial MR Ram, Jalan Wonokusumo, Dan yang meninggal Dunia Bernama Nan. (21) Jalan Kedungmangu kota Surabaya.
Kapolsek Kenjeran Kompol Yudo Haryono, SH. yang di damping Oleh Kanit Reskrim Iptu Suryadi mengatakan, Pelaku RA bersama dengan 4 (Empat) temannya yang bernama Er, Pa, Di dan Er dengan naik Sepeda motor Honda Beat dan Yamaha Mio.
" Sebelumnya sudah janjian tawuran melalui IG dengan Saksi Dik, Ra, Sy dan korban Nan meninggal dunia (MD) di Jalan Kedungmangu Selatan" Terangnya, Sabtu (13/11/2021).
Bahwa Pelaku dan teman temannya sudah membawa 1 satu bilah Celurit warna kuning beserta Sarungnya.
"Pelaku Sudah membawa celurit dan langsung membacok korban sebanyak 2 (Dua) kali, mengenai Korban Nan alias Nando pada bagian perut sebelah kiri sampai usus dan hatinya keluar dan mengenai di bawah ketiak sebelah kanan," imbuhnya.
Dan di samping itu mengenai korban lain bernama Dek mengenai punggung sebelah Kanan, dan mengakibatkan korban bernama Nando Meninggal Dunia di tempat lokasi.
Korban pembacokan langsung dibawa ke RS. Dr. Soetomo Surabaya akan tetapi korban tidak selamat di waktu perjalanan ke Dr Soetomo.
Kami mengamankan barang bukti yakni, 1 (Satu) Stel pakaian Korban, 2 (Dua) UNIT sepeda motor, dan 1 (Satu) bilah Celurit warna Kuning beserta Sarungnya panjang 65 Cm.
"Sementara ini Tersangka di kenakan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Drt No. 12 THN 1951 Tentang Sajam 15 (Lima belas tahun) penjara" Pungkasnya. (LKI)
0 comments:
Posting Komentar