Rabu, 17 November 2021

Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Membekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Satresnarkoba polres pelabuhan Tanjung perak berhasil menangkap 1 tersangka pengedar Narkoba didalam kamar Kost yang beralamatkan di Jalan Kedung Pengkol  Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng kota Surabaya, pada Senin 15 November 2021.

A S BIN ST, (44) Jl. Kedung Pengkol Kelurahan, Pacar Kembang Kecamatan, Tambaksari Surabaya atau Kost di Jalan Kedung Pengkol Kelurahan, Mojo Kecamatan, Gubeng Surabaya.

Kasat narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Hendro Utaryo, SH. Menurut informasi dari masyarakat ada seorang yang membeli, menjual, memiliki, menyimpan Narkotika Jenis sabu, kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

"Saat berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut, dan berhasil menangkap 1 tersangka beserta barang buktinya,"katanya Rabu (17/11/2021)

Dari keterangan tersangka bahwa Narkotika golongan I jenis shabu tersebut didapat dengan cara membeli dari temannya Saudara Dul

"Tersangka mengaku bahwa barang tersebut di dapat oleh seorang temannya yang bernama Dul,"ucap Kasat narkoba


Ia menambahkan, tersangka beserta barang buktinya. 3 (tiga) Poket klip plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto keseluruhan ± 0,84 (Nol koma delapan puluh empat) Gram beserta klip plastiknya. 1 (satu) Buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna Putih. 1 (satu) Unit handphone merk samsung galaxy grand prime duos warna putih dengan simcard simpati. Dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Sementara ini, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika," Pungkasnya.(UDN)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support