SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Satnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil ungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu - Sabu di tiga lokasi wilayah hukumnya, Jalab Waru Gunung, di Ngemplak Gresik juga di daerah Kebraon Surabaya
Tersangka yakni Inisial YG (28) tahun, Krian Sidoarjo NP (31) tahun, Ngemplak Gresik, dan HK (39) tahun Kebraon Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel menjelaskan kronologi kejadian penangkapan tersebut, Anggota mengamankan YG Jl. Warugunung Karangpilang Surabaya dan dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa barang.
Saat di interogasi YG mengaku bahwa barang tersebut miliknya dan dia membelu dari seorang temennya yang bernama NP.
"YG mendapatkan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu seharga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara membeli kepada NP,"tegasnya.
Yang sebelumnya NP mendapatkan barang bukti sebanyak 5 (lima) gram yang diranjau di sekitar Kebraon Surabaya.
Petugas melakukan pengembangan dari tersangka NP bahwa yang bersangkutan menerima ranjauan dari HK dengan cara di ranjau di sekitar Kebraon Surabaya.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan upaya paksa penangkapan terhadap HK di rumahnya yang beralamatkan Kebraon surabaya. Dari hasil keterangan Tersangka
"HK bahwa telah menerima ranjauan dan meranjau narkotika jenis sabu sabu atas perintah seorang bandar yang bernama AL dengan maksud dan tujuan untuk diedarkan kembali, serta mendapatkan keuntungan upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)," ucapnya.
Petugas mengamankan barang bukti, paket plastik narkoba jenis sabu-sabu dengan berat ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram berikut pembungkusnya, satu buah pipet kaca bekas pakai dengan berat ± 1,68 satu koma enam puluh delapan gram.
Dan barang bukti lainnya dari tersangka Tas warna hitam dan juga bendel plastik klip kosong dan buah timbangan elektrik dan 3 buah HP dan juga sedotan plastik dan buku tabungan BCA dan kartu ATM itu barang bukti tersangka yang diamankan.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka. YG : Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. NP. Pasal 114 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dan HK. Di kenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,"Pungkas Daniel.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar