Minggu, 14 November 2021

Pencurian Sepeda Motor Terbongkar Lagi Di Wilayah Hukum Polsek Kenjeran Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrwala.co.id- Unit Reskrim Polsek Kenjeran menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Tanah Merah kecamatan Kenjeran kota Surabaya, pada Selasa 24 Agustus 2021.

Di ketahui pelaku Inisial M. Ran (17), Kuli Bangunan, Jalan  Pogot Baru Surabaya, M. RZ, (18) Pekerjaan Pengamen, Jalan Pogot Baru Surabaya. Sedangkan Tersangka HER Meninggal Di TKP ( Tempat Kejadian Perkara).

Kapolsek Kenjeran Kompol B. Yudo Haryono, SH. yang di damping Oleh Kanit Reskrim Iptu Suryadi menyampaikan kronologinya, ketiga pelaku M. RZ dan RAN P, dan RAN tersangka tersebut bertemu di Warnet Jalan Randu, kemudian ketiga pelaku merencanakan untuk mencari sasaran pencurian Sepeda motor, dengan menggunakan alat Kunci T milik pelaku RZ, dengan berjalan kaki, Sabtu (13/11/2021).

Sesampai di TKP Jalan Tanah Merah melihat ada Sepeda motor Yamaha Mio Nopol L 4375 QD yang di parkir depan rumah korban, Pelaku RZ dan RAN bertugas memetik atau mengambil Sepeda motor dengan kunci T, sedangkan HER  bertugas mengawasi Lokasi sekitarnya.

"Tapi sayangnya pelaku di ketahui oleh pemiliknya, dan melarikan diri, ketiga pelaku melarikan diri, namun tersangka HER di tangkap oleh warga sekitar dan di Massa  sampai meninggal dunia, sedangkan kedua Pelaku RZ dan RAN berhasil melarikan diri"terangnya.

Lalu anggota Reskrim Polsek Kenjeran mendatangi TKP dan melakukan Penyelidikan, kemudian kedua tersangka kami amankan di Jalan Pogot Baru langsung di bawa ke Polsek Kenjeran beserta barang buktinya, kunci T dan  Sepeda motor Yamaha Mio Nopol L 4375 QD yang sempat di curi pelaku.


"Para tersangka di kenakan Pasal 363 KUHP. tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman hukum maksimum 7 tahun penjara"pungkasnya.(LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support