Selasa, 16 November 2021

Polsek Sokobanah Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor, Berdasarkan Rekaman CCTV


SAMPANG, BeritaCakrawala.co.id - Polsek Sokobanah kesatuan Polres Sampang  berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor, Senin (15/11/2021).

Kapolsek Sokobanah AKP Agung Joko H, S.IK, MH, M.Si mengatakan, bahwa J (33 Th) pekerjaan Tani alamat Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah Sampang – Madura berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sokobanah karena telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik Fudoli warga Dusun Plerenan Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah Sampang.

Perlu diketahui, pencurian sepeda motor yang dilakukan pada dini hari tersebut. Pada hari Senin  15 Nopember 2021 sekira 05.00 Wib terjadi pencurian sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2015 Nopol B-4609-TES milik saudara Fudoli yang pada saat itu berada di depan toko sekaligus bengkel miliknya,"katanya.

Salah satu warga yang langsung memberitahu Fudoli bahwa sepedanya diambil orang. Korban sempat mengejar pelaku kearah barat sesuai petunjuk warga yang mengetahui pencurian sepeda tersebut namun tidak dapat terkejar,"imbuhnya.

Karena tidak menemukan pelaku, korban langsung melapor ke Polsek Sokobanah. Mendengar laporan anggotanya Kapolsek Sokobanah AKP Agung Joko H, S.IK, MH, M.Si langsung mengumpulkan anggotanya untuk mendatangi TKP guna melaksanakan olah TKP kejadian pencurian sepeda motor tersebut.

Sesampainya di rumah Fudoli di Dusun Plerenan Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah Sampang, personil Unit reskrim Polsek Sokobanah langsung melaksanakan olah TKP. Melihat ada CCTV yang berada di depan toko sekaligus bengkel milik Fudoli, anggota meminta ijin kepada pemilik warung bakso untuk melihat rekaman CCTV saat terjadinya pencurian sepeda motor.

“Alhamdulillah dengan melihat rekaman CCTV dan keterangan saksi yang mengenal pelaku, Polsek Sokobanah bisa mengamankan tersangka inisial J warga Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah Sampang – Madura. 


Lalu tersangka berhasil diamankan Polsek Sokobanah sekitar 14.15 Wib saat berada di salah satu rumah warga di desa tersebut.

“Tersangka  dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun” Pungkasnya.(S4M)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support