MOJOKERTO, BeritaCakrawala.co.id - Proses dan proses terus itu jawaban dari “J” oknum Kejaksaan Kabupaten Mojokerto ketika awak media melakukan konfirmasi terkait lenyapnya aset negara berupa Tanah Kas Desa (TKD...red) yang berada di Kecamatan wilayah Gondang Kabupaten Mojokerto Jawa timur.
Tim awak Media Indonesia Jaya, Media RepublikNews, Media BeritaCakrawala, Rabu (13/04/2022) mendatangi Kejaksaan Negeri Mojokerto. Kedatangan tim bertujuan untuk melakukan konfirmasi terkait tindak lanjut aduan yang sudah di sampaikan Kejaksaan Negeri Mojokerto.
Sangat disayangkan, kinerja dari Kejaksaan Negeri Mojokerto dinilai lamban dalam mengani perkara, dimana belum adanya perkembangan sampai 2022 bulan ini. Pengaduan diberikan sejak 2021.
Adapun aduan pertama terkait dugaan transaksi jual beli TKD yang sekarang dalam kondisi tak bisa dimanfaatkan karena adanya penambangan yang diduga tanpa adanya surat ijin (Ilegal..red).
Pada saat di konfirmasi, Senedi selaku penambang berdalih, bahwasanya apa yang dilakukan itu atas dasar jual beli, meskipun tahu kalau itu tanah tersebut adalah TKS yang berada di wilayah Kecamatan Gondang.
Saat di konfirmasi oleh awan media terkait perkembangan penanganan dugaan adanya jual beli TKD tu,”JH” salah satu petugas Kejari anggota Intel, dan juga yang menangani perkara ini mengatakan, bahwa Kejari Mojokerto sudah memanggil beberapa orang, termasuk Senedi selaku penambang dan Kades yang menjabat saat ini,
"Adapun hasil dari keterangan yang diberikan, bahwa tanah yang menjdi tambang tersebut, suratnya (Kretek/Krawangan...red) masih milik aset Desa. Meskipun bentuk fisiknya sudah seperti jurang, lalu sudah berubah bentuk siapa yang bertanggung jawab dalam hal ini,"terangnya.
"Dalam menangani perkara ini Kejari tidak bisa gegabah dalam melakukan tindakan, dikarenakan, Senedi mempunyai lwitansi jual beli, dan orang yang selayaknya dimintai keterangan kini telah meninggal, untuk itu Kejari telah berkoordinasi dengan beberapa pihak,termasuk Kanit Tipikor polres Mojokerto dan inspektorat kabupaten Mojokerto untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sangat disayangkan, Kejari Kabupaten Mojokerto dalam kasus pengaduan terkait TKD. Terkesan lambat, ini terbukti pengaduan pada 2021, hingga saat ini masih di suruh nunggu, belum ada jawaban pasti.
"Sampai berita ini diturunkan, kami tetep akan berkordinasi dan mengkonfirmasi pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(Red)
0 comments:
Posting Komentar