SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Satresnarkoba telah berhasil melakukan pengungkapan kasus Peredaran dan penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu di dalam rumah Jalan Margorukun, Kecamatan Bubutan Surabaya Pada hari Senin 21 maret 2022 sekira 23.30 WIB.
Tersangka yang diketahui HS 45 tahun laki laki Pekerjaan swasta (jual beli Hp Online) Alamat Jalam Margorukun, Kecamatan Bubutan Surabaya, Sabtu (16/04/2022).
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., mengatakan
Benar pada Senin tanggal 21 maret 2022 sekira 23.30wib di dalam rumah Jalan Margorukun, Kecamatan Bubutan Surabaya, petugas berhasil menangkap Tersangka HS.
" Dari keterangan tersangka Bahwa narkotika jenis sabu tersebut diatas didapatkan dari tersangka MT ( DPO ) Dengan tujuan untuk di edarkan, dijual untuk mendapatkan keuntungan namun barang bukti tersebut belum habis terjual sudah dapat digagalkan oleh petugas kepolisian atau petugas kepolisian berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Saat ini barang bukti yang diamankan, Satu dompet dari masker warna hitam yang berisikan sepuluh bungkus plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Sabu, dengan berat masing masing bungkusan
± 0,38 gram ± 0,38 gram ± 0,37 gram
± 0,33 gram ± 0,33 gram ± 0,31 gram
± 0,31 gram ± 0,31gram ± 0,31 gram ± 0,30 gram
satu bendel plastik klips kosong uang tunai sebesar Rp.200.000.
"Akibat perbuatan pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya. (LKI)
0 comments:
Posting Komentar