Sabtu, 16 April 2022

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Menangkap Pengedar Ganja


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap Narkotika jenis Ganja di rumah Jalan Lawu  Kecamatan Waru Sidoarjo pada Kamis 17 Maret 2022 sekitar 20.00 WIB.

Tersangka yang diketahui OHM, laki laki, 31 tahun, pekerjaan Wiraswasta (Dagang) Alamat Jalan Lawu Kelurahan Pepelegi Kecamatan Waru Sidoarjo.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., mengatakan

pada pada Kamis 17 Maret 2022 sekitar 20.00 wib, di rumah Jalan Lawu  Kecamatan Waru Sidoarjo, petugas berhasil mengamankan tersangka dan selanjutnya melakukan penggeledahan ditemukan barang di dalam sebuah tas kain warna putih kuning.

Tersangka OHM mendapatkan Narkotika jenis Ganja tersebut dengan cara membeli dari sebuah akun di Instagram yaitu herbs_greenholly pada Minggu tanggal 13 Maret 2022, sekira pukul 21.00 WIB pengirimannya dengan cara di ranjau di Jalan Raya Sedati arah Juanda Sidoarjo, Narkotika jenis Ganja tersebut seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), tujuan membeli Narkotika jenis Ganja tersebut adalah untuk dijual kembali, dengan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).


Barang bukti yang dinamakan satu Narkotika jenis Ganja dengan berat ± 245 gram,  ± 94  gram ± 6,06 gram, ± 5,54 gram, ± 13,54 gram, Ganja dengan berat total ± 2,49  gram, dua pak kertas papper plastic klip, tas kain warna Putih Kuning dan HP Samsung.

Akibat perbuatan dikenakan Pasal 114 Ayat (1)  Subs pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya. (LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support