SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan satu pelaku pencuri sepeda motor curanmor di jalan Satelit Utara 8 Blok KT 20 Surabaya.
Pelaku yang diketahui MH, laki laki, 20 tahun, Perak Timur, Surabaya dan korban MRB, laki laki, 21 tahun Tenggumung Wetan dan DYDP, perempuan 21 tahun Gurah Kediri.
Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya IPTU Aldhino PRIMA W.,S.I.K ,Kasubnit Jatanras IPDA Acmad Fadhil Rizqullah S.Trk, IPDA Arie Widodo S.H,M.H, IPDA Lutfi Hadi Nugroho S.Trk dan IPDA Very Rahmawan J,S.Trk menyampaikan, telah melakukan penangkapan
Pelaku bersama-sama mengendarai mobil kemudian mencari sasaran ranmor di wilayah hukum Polrestabes surabaya saat mendapatkan sasaran ranmor 1 orang menunggu dimobil 2 orang pelaku keluar dari mobil yang dikendarai, selanjutnya satu orang pelaku merusak kunci ranmor dengan menggunakan kunci T.
Dan satu orang pelaku lagi berperan sebagai membawa sepeda motor yang berhasil diambilnya.
Berdasarkan adanya Laporan Polisi adanya pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum polrestabes surabaya, Tim Opsnal Jatanras telah melakukan Cek TKp
"Kemudian serangkaian penyelidikan, Setelah sebelumnya berhasil mengamankan 2 pelaku lainnya, Tim mendapatkan informasi keberadaan DPO kasus Curanmor an MH_, lalu Tim Opsnal bergerak di daerah cerme gresik untuk mengamankan pelaku di sebuah rumah kontrakan tersebut,"tegasnya.
"Hasil kejahatan dari TKP-TKP tersebut, oleh tersangka dan komplotannya sudah laku terjual semua kepada penadah yang kini masih dilakukan penyelidikan" Imbuhnya.
Terkait pengungkapan ini, barang bukti yang berhasil diamankan sebuah kunci Y dan hasil rekaman CCTV.
Kepada tersangka yakni pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang hukumannya diatas 5 tahun penjara,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar