Minggu, 10 April 2022

Dua Wanita Kurir Narkotika Jenis Sabu Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Rungkut


SURABAYA, Beritacakrawala.co.id
- Dua orang kurir sekaligus pengedar sabu, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Rungkut.

Kedua tersangka Mudholifah , (44), Putat Jaya 2-A Surabaya dan Desy Rachma, (36), Jalan Banyu Urip Kidul 1-D Surabaya.

Kapolsek Rungkut Surabaya, Kompol Bambang Prakoso mengataka, kedua tersangka ditangkap Polisi, pada, Sabtu 19 Maret 2022 sekira 05.00 WIB, oleh anggota Unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya, 

Berawal kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu- sabu.

Dari info itu, kemudian dilakukan penyelidikan serta pembuntutan dan sesampainya di depan Apartemen di Jalan Raya Jemursari Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, wanita yang belakangan diketahui Mudholifah diamankan lebih duluan. 

" Sesudah kita amankan, kemudian dilakukan penggeledahan didapati 1 plastik klip berisi kristal putih yang diduga Narkotika Jenis sabu-sabu serta alat hisab sabu,"tegasnya.

Setelah di interogasi polisi, tersangka juga mengakui bahwa barang tersebut, yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu adalah miliknya yang dibeli dari temannya yang bernama Desy dengan membeli Rp 300.000.

Dari pengakuan tersangka kemudian dikembangkan oleh anggota Reskrim Polsek Rungkut dan melakukan penangkapan di Banyu Urip Kidul 1-D, Surabaya,” Imbuhnya.

Alhasil satu tersangka desy di amankan Polisi, lalu dilakukan penggeledahan mendapati 2 pack plastik klip, dan satu buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik, serta uang tunai sebesar Rp 300.000, dari sisa hasil penjualan sabu-sabu.


Kami mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu 0,18 gram.

"Keduanya kini sudah mendekam dalam penjara Polsek Rungkut Surabaya, Polisi menjerat mereka dengan pasal 114 (1), 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" Pungkasnya.(SJ)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support