Minggu, 10 April 2022

Manusia Paling Terbejat Tega Memperkosa Anak Kandung Sendiri Di Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Seorang ayah tega melakukan tindak pidana perkosa anak kandung sendiri di Jalan Kapas Gading Madya 3-A / 55 Surabaya 4 / 21 Desember 2021 sekitar  23.00 WIB.

Pelaku yang diketahui, DA, laki laki, 33 tahun Surabaya, Swasta (kuli bangunan), Jalan Kapas Gading Madya Surabaya.

Pelapor yang diketahui HD, Perempuan, 32 tahun, swasta Jalan Bulak Banteng Kidul Surabaya. Dan korban CR, Perempuan, 7 tahun pelajar, Jalan Bulak Banteng Kidul Surabaya.

Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana mengatakan tersangka yang merupakan Ayah korban menjemput korban untuk menginap di rumahnya, saat berada di rumah tersangka tersebut diduga tersangka melakukan Pencabulan terhadap korban.

Adanya laporan tersebut, kemudian Tim Unit PPA dan Reserse Mobile Kepolisian Resort besar (Polrestabes) Surabaya pada  Kamis 7 April 2022  telah dilakukan pemanggilan untuk diambil keterangannya di Polrestabes Surabaya oleh Unit PPA dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik unit PPA pada saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka DA.

"Dan sebelumnya merupakan suami istri. Pada tahun 2019 pelapor memutuskan untuk pisah ranjang dengan tersangka karena sering cek cok,"tegasnya.

Pada 4 Desember 2021 tersangka menjemput anak lakinya dan korban untuk tinggal dirumahnya dalam rangka khitan anaknya yang pertama. 

Saat berada di rumah tersangka tersebut diduga korban mengalami Pencabulan yang dilakukan oleh Ayah kandungnya sendiri pada 21 Desember 2021, saudra FN (saksi) mengantarkan korban pulang ke rumah pelapor. 

"Saat di rumah pelapor tersebut korban minta untuk diantar ke kamar mandi, saat buang air kecil tersebut korban menyatakan sakit di bagian alat kelaminnya, lalu korban menyatakan saat menginap di rumah tersangka korban telah dicabuli oleh tersangka. Dan pada tgl 24 Desember 2021 dan korban melaporkan perbuatan tersebut ke Polrestabes Surabaya,"imbuhnya.


Barang bukti, satu buah celana dalam warna biru, celana dalam warna pink dan celana dalam warna putih tulisan hello kitty.

Sebagaimana dimaksud dlm pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 jo pasal 76E UU RI No.35 thn 2014 tetang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak"  Pungkasnya. ( LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support