Rabu, 24 Agustus 2022

Kurang Dari 24 Jam Pelaku Penipuan Ditangkap Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Unit Reskrim Polsek Asemrowo Menangkap dua pelaku modus penipuan.

Kedua pelaku menawarkan dengan harga murah, sebuah handphone dan udah melakukan penipuan sebanyak 6 kali.

Korban yang diketahui inisial AUN, laki laki 34 tahun, sedangkan kedua pelaku yang diamankan inisial MH laki laki 45 tahun, awasta di Jalan Surti Kanti Surabaya dan S laki laki 26 Tahun pekerjaan Swasta, di Jalan Sidodadi Surabaya.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan yang di dampingi Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ipda Suroto memaparkan, pelaku melakukan aksinya yang berbeda di Surabaya pada Senin 08 Agustus 2022, sekira pukul 15.30 Wib di area Pergudangan Surimulya Margomulyo Blok LL-2 Surabaya.

"Telah terjadi tindak Pidana Penipuan oleh tersangka saudara MH dan dengan cara, kedua pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor honda beat Nopal L-5033-RJ mencari mangsa pelaku sampai di pergudangan Surimulya Blok LL-2 Surabaya, berhenti melihat seorang laki- laki yang  sedang istirahat di dalam truck,"katanya.

"Selanjutnya, pelaku menawarkan handphone merk vivo kepada korban dengan harga Rp.800.000, dan korban menawarnya seharga Rp. 400.000, kemudian saudara. MH mengambil handphone palsu dan di kasihkan ke Korban temannya stanby di atas sepeda motor,"tambahnya.

Setelah menerima uang pelaku langsung  melarikan diri (kabur..red) dan korban melihat handphone nya palsu, seketika langsung mengejar pelaku dan menabrakkan sepeda motor korban ke pelaku sehingga pelaku terjatuh bersamaan.

Saat melintas patroli Unit Reskrim Polsek Asemrowo, sehingga pelaku berhasil ditangkap dan kedua pelaku mengakui perbuatannya dengan kejadian tersebut. Korban menderita kerugian sebesar Rp. 3.000.000, kerugian berupa materil

Penipuan barang berupa handphone palsu berisi potongan. asbes yang  dibungkus koran,"imbuhnya.

April 2022 di Jalan Arimbi Surabaya mendapatkan uang sebesar Rp. 300.000,-, pada Mei 2022 di Jalan Margomulyo Surabaya mendapatkan uang sebesar Rp. 300.000,-. serta Mei 2022 di Jalan Raya margomulyo Surabaya mendapatkan uang sebesar Rp 250.000,- dan pada Mei 2022 di Jalan Tambak Langon Surabaya mendapatkan uang sebesar Rp. 350.000.


Barang bukti yang disita polisi, unit handphone vivo tipe 1904 wama hitam, uang tunai Rp.400.000, buah karet silikon yang berisi potongan asbes yang dibungkus koran, satu unit sepeda motor honda beat Nopol. L-5033- RJ.

"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 KHP hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara tentang penipuan,"pungkasnya.(LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support