SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Unit PPA Satreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya, menangkap seorang kakek yang mencoba melakukan perbuatan biadab terhadap anak dibawah umur di Kamar Rumah tersangka Jalan Dukuh Bulak Banteng Suropati III Surabaya pada Sabtu 30 Juli 2022 sekitar 10.00 Wib.
Salah satu korban yang diketahui masih di bawah umur dan salah satu orang tua tersebut tidak menerima perbuatan pelaku lalu melaporkan Kepolisian pada kamis 4 Agustus 2022.
Pelaku yang diketahui inisial S, laki laki, 80 tahun, warga Dukuh Bulak Banteng Suropati lll Surabaya.
Kasat Reskrim Polres pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief serta dampingi Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ipda Suroto pada Jumat (26/8/2022) menjelaskan, pada Sabtu 30 Juli 2022 sekitar 10.00 Wib di Kamar Rumah tersangka, Jalan Dukuh Bulak Banteng Suropati III Surabaya, korban dipanggil oleh tersangka dan menyuruh korban untuk membersihkan kamarnya.
"Kemudian korban masuk ke kamar dan dikunci. Setelah itu disuruh oleh tersangka berbaring di sofa kemudian korban dilepas bajunya (telanjang),"tegasnya.
Setelah itu, tersangka menyuruh korban posisi tengkurap lalu memegang paha dan saat akan memasukkan alat kelaminnya, korban menolak.
" Tidak menuruti tersangka, korban diancam akan dibacok atau dipotong kepala dan kaki sehingga korban diam,"imbuhnya.
Salah satu barang bukti yang diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak berupa, satu baju warna hitam, dan satu celana,
Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memakasa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain dan Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”, Diancam dengan Pidana penjara paling lama 15 tahun,"pungkasnya. (LKI)
0 comments:
Posting Komentar