Minggu, 21 Agustus 2022

Seorang Sopir Ditangkap Polisi Karena Membawa Barang Haram


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah mengamankan salah satu pemuda yang membawa barang haram Di dalam Gang  di Jalan Kalimas Baru II Surabaya pada Selasa 02 Agustus 2022 sekira 17.30 Wib.

Salah satu tersangka yang diamankan inisial HS laki - laki, 34 tahun Pekerjaan (Sopir), alamat Sesuai KTP Dsn.Plajengan Kab Sampang atau Tinggal di Jalan Kalimas Baru II Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kasatreskoba AKP Hendro Utaryo, Minggu (21/8/2022)  menyampaikan di dalam Gang yang di Jalan Kalimas Baru II Surabaya  telah menangkap satu  orang tersangka yang bernama HS  karena diduga telah Menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu, selanjutnya atas informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka.

"Saat di lakukan penangkapan menemukan barang bukti yang berkaitan dengan Perkara Narkotika,"katanya.

Sesuai keterangan tersangka barang bukti didapat dari orang yang disebut bernama Sdr.R (DPO) di daerah Jalan Sawah Pulo Surabaya dengan cara ketemuan langsung dan barang bukti tersebut untuk dijual lagi dan selanjutnya HS beserta barang bukti dibawah ke Mapolres pelabuhan tanjung Perak surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.     

Barang bukti yang diamankan polisi 1 (satu) Buah Helm Warna Hitam  Honda yang didalamnya terdapat :- 1(satu) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu dengan berat ± 0,40 gram beserta pembungkusnya.

Atas perbuatan pelaku yang menyalahgunakan narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support