Kamis, 25 Agustus 2022

Terciduk Polisi Lntaran Pesta Barang Haram Di Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Unit Reskrim polsek Krembangan berhasil menangkap tiga pelaku yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan Sawah Pulo SR Gang II Kel. Pegirian Kec. Semampir Surabaya.

Ada 7 orang tersangka yang saat ini ditangkap bernama Abdul Holik, laki laki (34)  tahun warga Jatipurwo, Agung Gumelar, laki laki (21) tahun warga Tambak Asri  Gading,  Pandu Istiawan, laki laki, (15)  tahun warga Sidotopo Wetan Gang II.

 M. Ibat Zulkarnain, laki laki (15) tahun, warga Tambak Asri Gading V. M.Ayatullah Nauval, laki laki, (22) tahun warga Kedung Kempit Desa Kedungsolo Kec. Porong Sidoarjo.

Samuel Nender Sumampauw laki laki (21) tahun  Dsn Satak Kel. Satak Puncu Kediri Jawa Timur. dan SA (33) keduanya asal Jalan Kalimas Baru Surabaya.

Kapolsek Krembangan Surabaya AKP Sudaryanto didampingi Kanit Reskrim IPTU Evan Andias menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di daerah  Jalan Sawa Pulo SR Gang II Surabaya sering digunakan untuk melakukan transaksi dan penggunaan narkoba jenis sabu berdasarkan informasi itu, pada Senin 22 Agustus 2022 sekitar pukul 13:00 Wib kami bersama sejumlah anggota menuju ke sasaran atau tempat kejadian di lokasi.

Setelah kita lakukan rangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan 3 kelompok atau 3 tim dalam satu TKP,  berjumlah 7 orang diantaranya 5 orang dewasa dan 2 kategori masih di bawah umur.

Karena sistem peradilan anak sehingga untuk 2 orang yang masih dibawah umur sesuai undang-undang yang mengatur sehingga kita tidak tampilkan di sini komplotan Holik cs ini merupakan pengguna, walaupun di membeli di lokasi tempat mereka menggelar pesta narkoba jenis sabu,”kata AKP Sudaryanto saat gelar perkara di Mapolsek Krembangan Surabaya Kamis (25/08/2022).

Mantan Kasat Reskrim Polres Sampang Madura ini mengungkapkan, untuk status 2 orang yang dibawah umur merupakan anak putus sekolah, mereka semua adalah pengamen jalanan.

Jadi uang hasil ngamen itu dibuat untuk membeli sabu secara patungan seharga Rp 150.000 per gramnya kepada seseorang yang biasa dipanggil Cong saat ini masih dalam pengejaran (DPO).

barang bukti yang disita satu buah botol air meneral, 3 buah sedotan plastik, 1 buah pipet kaca yang berisi sabu seberat 1, 67 gram dan 1 buah korek api serta 1 klip plastik kecil narkotika jenis sabu seberat 0,31 gram.

Kini para tersangka telah kita lakukan penahanan untuk mengikuti proses hukum sesuai undang undang yang berlaku Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo.Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support