Jumat, 26 Agustus 2022

Polda Jatim Ungkap Tindak Pidana Penjualan Satwa Langka Yang Dilindungi


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Subdit lV tindak pindana tertentu Ditreskrimsus dalam menangani kasus konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dalam waktu 3 bulan ini, Jumat (26/08/2022).

Menggelar press release di gedung humas baru dihadiri Kabid Humas Dirmanto, BBKSDA Jatim, Wqdirreskrimsus, dan beserta Jajaran

Pada saat awak media beritacakrawala Kabid Humas Dirmanto mengatakan, kami berhasil ungkap kasus mulai Juni, Juli, Agustus.

Kemudian, dari pengukapan kasus yang dilaksanakan itu kita menangani 5 LP, dari 5 LP tersebut kita mengamankan dari 5 LP tersebut ada 5 tsk dan 2 tsk berperan memperdagangkan satwa yang di lindungi dan 3 tsk orang berperan mengusai satwa yang di lindungi.

Ditempat yang sama Wadirreskrimsus AKBP Sulham Efendi menambahkan, bahwa satwa yang kita sita 304 ekor itu masih masing-masing di perdagangkan masih di dalam negeri belum di luar negeri.

Namun dari kita lihat, modus pelaku yang dilakukan pelaku tidak menutup kemungkinan pengembangan. Apa ada yang dijual di luar negeri.

Adapun dari hasil satwa - satwa yang dijual sekitar 500rb - 20juta itu, ada yang dijual antar komunitas dan online.

Barang bukti burung (aves) 291 ekor, mamalia 11 ekor, reptil 2 ekor. 1 buku rekening koran, 2 kandang, 3 handphone, dan 2 buku hasil penjualan satwa.

Para tersangka bakal dijerat undang-undang nomer 5 th 1990 tentang konservasi sumber alam hayati dan ekosistem ancaman hukuman 5 th penjara dan denda 100 jt,"pungkasnya.(HM)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support