SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu di Jalan Asem Bagus Kecamatan Asemrowo Surabaya pada selasa 18 Juli 2022 sekira pukul 00.30 Wib,
Pelaku yang diamankan inisial MF laki laki 26 tahun tidak bekerja Alamat Jalan Kalibutuh Gang Buntu Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan Surabaya,
AKBP Daniel Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya menyebutkan Pada selasa 19 Juli 2022 sekira pukul 00.30 Wib, di JalanAsem Bagus Kecamatan Asemrowo Surabaya, telah dilakukan, penangkapan terhadap tersangka MF kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut diatas yang mana.
"Selajutnya tersangka MF mendapatkan dari MK( Belum tertangkap) pada minggu 17 Juli 2022 sekira pukul 19.30 Wib di pinggir jalan Tropodo Juanda waru sidoarjo secara ranjauan sebanyak 50 gram dengan harga per gramnya seharga Rp. 925.000,"tegasnya.
"Dengan maksud untuk dijual kembali yang mana harga pergramnya Rp. 950.000, yang mana keuntungan pergramnya Rp. 25.000, dan tersangka MF mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari MK ( belum tertangkap ) sudah 5 kali mulai yang terbanyak 80 gram dan paling sedikit 50 gram dan yang kempat sudah laku terjual semua dan uang hasil penjualan sudah dikirimkan kepada MK( belum tertangkap) Melalui Tranfer BCA dan yang kelima rencana untuk menjual dengan barang tersebut belum terlaksana karena sudah digagalkan oleh petugas Kepolisian,"imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan polisi 3 bungkus plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total ± 51,69 gram berikut plastiknya,
1 (satu) hp merk Redmi dengan uang tunai Rp. 800.000, dos book bekas Hp; 1 (satu) timbangan elektrik, 1 bendel plastik klips dan 2 (dua) sekrop.
"Terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) dan. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar