SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id -Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan dua seorang kakek yang membawa barang narkotika jenis sabu sabu yang siap mau dijual ke di Jalan Ketintang 28 Surabaya Pada Senin, 07 Februari 2022 sekitar 22.00 WIB.
Kedua tersangka inisial PN, 64 tahun, laki laki, swasta pendidikan terakhir SMP Alamat Jalan Ketintang Surabaya dan inisial GE, 58 tahun, laki laki, swasta (tukang Parkir), pendidikan terakhir SLTA, Alamat Jalan Jambangan Surabaya.
Kasatnarkoba AKBP Daniel Samanonasa Marunduri S.I.K., M.H. mengatakan, pada Senin 07 Februari 2022 sekira jam 22.00 Wib di Jalan Ketintang Surabaya. Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap PN serta di temukan barang bukti berupa 1 (satu ) bungkus plastik yang berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu +, 1,08 gram beserta bungkusnya.
2 (dua ) bungkus plastik yang berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu denagn berat masing masing,+, 1,06 gram beserta bungkusnya, +, 0,37 gram beserta bungkusnya Uang Tunai Rp. 1.800.000 dan satu Hp kemudian dilakukan penggeledahan dirumah Tersangka diperumahan Ketintang Surabaya ditemukan barang bukti berupa satu tas warna hitam yang didalamnya berisi dompet warna biru, kemudian berisi 7 tujuh bungkus plastik yang berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total + 3,27 (tiga koma dua puluh tujuh ) gram beserta bungkusnya dan satu bendelan plastik klip.
"Kemudian pada Selasa 08 Februari 2022 sekitar pukul 20.40 dilakukan penggeledahan lagi dirumah tersangka PN ditemukan lagi barang bukti berupa satu dos rokok Surya yang didalamnya berisi dua bungkus plastik yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat berat total seluruhnya + 10,42 gram beserta bungkusnya tepatnya dibawah tempat tidur didalam kamar tersangka PN, yang diakui milik serta berada dalam penguasaannya" Tegasnya.
Dan dari keterangan tersangka PN bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli secara langsung kepada tersangka GE sebanyak 15 (Lima belas) gram dengan seharga Rp.1.050.000.total seluruhnya seharga Rp.15.750.000. Kemudian baru terbayar secara tunai sebanyak Rp.5.000.000, yang sisanya belum terbayar dengan perjanjian akan membayar setelah barang laku terjual.
Kmudian pada Selasa 08 Februari 2022 sekira 15.00 Wib tersangka GE ditangkap di parkiran warung di Surabaya, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) hp merek huawei dan tersangka PN terakhir membeli sabu kepada Tersangka GE pada Senin 07 Februari 2022 sekitar jam. 15.00 WIB, dengan maksud dan tujuan untuk dijual.
Barang bukti yang diamankan, satu bungkus plastik yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu +,1,08 gram beserta bungkusnya, dua bungkus plastik yang berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat masing masing,+,1,06 gram beserta bungkusnya, +, 0,37 gram dan tujuh bungkus plastik yang berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total + 3,27 gram.
Serta dua bungkus plastik yang berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat berat total seluruhnya + 10,42 gram beserta bungkusnya. Dua hp, uang tunai sebanyak Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), satu bendel plastik klip, satu tas warna hitam, serta satu dompet warna biru satu bungkusan dos rokok, satu bungkusan Rokok Pro.
"Kedua kakek yang melakukan tindak pidana penjual beli narkotika diancam Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar