Selasa, 15 Maret 2022

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Menangkap Salah Satu Pria Bawa Barang Haram Jenis Narkoba


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan satu orang yang membawa barang haram  jenis sabu sabu di warugunung kecamatan karang pilang Surabaya pada hari Senin tanggal 07 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 Wib.

Tersangka yang diamankan inisial  TPS,  laki laki, 28 tahun, Swasta jalan Warugunung Kecamatan Karang pilang Surabaya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, bahwa penangkapan satu orang tersangka yang membawa narkotika jenis sabu pada Senin 09 Februari 2022 sekitar 20.00 WIB, sewaktu dirumah Warugunung Kecamatan Karang Pilang Surabaya.

Petugas berhasil mengamankan  tersangka dan selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang tersebut diatas. 

Dari keterangan tersangka bahwa narkotika jenis sabu didapat dengan cara diambil secara ranjau atas perintah bandarnya JF (DPO) yaitu pada hari Senin  31 Januari 2022 sekira pukul 19.00 Wib sewaktu di Jalan Arjuna Surabaya dan selanjutnya diranjau kembali. Maksud tujuan melakukan perbuatan adalah Untuk mendapatkan komisi uang sebesar Rp 1.500.000.


Barang bukti yang diamankan kepolisian satu bungkus plastik klip berisi sabu berat 12,18 gram serta bungkusnya, plastik klip berisi sabu berat 0,76 gram serta bungkusnya, pipet kaca sisa pakai berat 1,56 gram serta pipetnya bungkus warna coklat ATM BCA dan unit hand phone merk Relmi.

"Atas akibat perbuatan pelaku membawa barang narkotika Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support