SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id -Satresnarkob Polrestabes Surabaya berhasil meringkus Dua pelaku pengedar barang haram jenis sabu-sabu di jalan Siwalankerto Surabaya pada Rabu 9 Februari 2022 sekira pukul 12.00 WIB.
Yang diamankan AR 32 tahun laki laki Pekerjaan Pedagang (Jual Pentol) Alamat Jalan Semeru Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo dan BW 42 tahun laki laki Pekerjaan swasta (jual beli kaca mata) Alamat Jalan Siwalankerto Kecamatan Wonocolo Surabaya, Sabtu (19/03/2022).
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Samanonasa Marunduri S.I.K., M.H mengatakan, berawal dari penangkapan terhadap PN dan GE dengan barang bukti berupa 15 gram narkotika jenis sabu sebelum nya setelah dilakukan introgasi mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari AR pada 08 Februari 2022 sekitar jam. 15.00 wib di kafe Jalan Karah Surabaya.
Dengan keterangan tersebut kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan dan pada Rabu 09 Februari 2022 sekira jam 12.00 wib di Kafe Jalan Karah Surabaya, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AR namun tidak di temukan barang bukti.
"Petugas melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka AR Jalan Siwalan Kerto Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, Dan saat dilakukan penggeledahan dikamar kos tersebut petugas kepolisian berhasil melakukan penangkapan tersangka BW (teman tsk..red) saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam kamar kos tersebut,"terangnya.
"Dari keterangan tersangka AR dan tersangka BW menerangkan, bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli kepada sdr. BG dengan pembayaran secara transfer pada Kamis tanggal 03 Februari 2022 sekitar Jam.: 15.30 wib yang di ranjau di depan pintu keluar terminal Arjosari sebanyak 1(satu) bungkus plastic narkotika jebis sabu dengan berat 50 gram dengan harga Rp. 37.500.000.- dari narkotika jenis sabu yang di peroleh tersebut,"tambahnya.
Selanjutnya, dari kedua tersangka berhasil menjual narkotika jenis sabu sebanyak 15 Gram dengan harga Rp. 15.750.000.- kepada Sdr. GE (ditangkap dalam perkara sebelum nya) pada Selasa 08 Februari 2022 sekitar jam.: 15.00 Wib di pakiran Kafe Jalan Karah Surabaya.
"Barang bukti yang diamankan ( empat belas) bungkus plastik yang terdapat Kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat + 35,57 gram beserta pembungkusnya satu, timbangan elektrik bungkus plastik klip, kotak handphone warna putih handphone oppo A71 warna hitam dan handphone oppo A5S warna merah, juga handphone frend warna hitam satu lembar ATM BCA,"tambahan.
"Atas perbuatan pelaku yang membawa barang narkotika dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar