SAMPANG, BeritaCakrawala.co.id - Syaiful Bahri Bin Mahdi kelahiran 5 Agustus 2003, yang putus sekolah di kelas 3 SMP, pemuda yang beralamat Dusun Sumber Bindang, Desa Karang Anyar, Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang tersebut seorang pengangguran yang akhirnya menjadi budak barang haram jenia sabu, Selasa (15/03/2022).
Syaiful Bahri Bin Mahdi adalah salah satu tersangka dari 2 orang yang berhasil diringkus oleh anggota Polsek Ketapang bersama Satresnarkoba Polres Sampang, Pada Sabtu 5 Maret 2022 sekira pukul 05.30 wib, Di tepi jalan Desa Pengereman, Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.
Dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu yang menurutnya akan diserahkan kepada pembeli.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil di amankan petugas diantaranya,
a. 1 (Satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat ± 100,84 gram, 1 (satu) lembar tisu warna putih,1 (satu) buah plastik bening, 1 (satu) buah plastik warna hitam, 1 (satu) unit HP merk VIVO model 1902 warna hitam kombinasi ungu beserta simcard nya dengan nomor
Pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah),"pungkasnya.(S4M)
0 comments:
Posting Komentar