Kamis, 17 Maret 2022

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pelaku Pengedar Sabu Salah Satunya Perempuan


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan dua pelaku pengedar barang haram jenis narkotika salah satunya perempuan yang diamankan di dalam kamar kost waru Sidoarjo pada Rabu  09 Februari 2022 sekira 13.00 WIB.

Kedua tersangka inisial TE, 33 tahun, laki laki, Swasta ( Buruh cat rumah), di kamar kost Waru Sidoarjo dan NP, 23 tahun, perempuan Pekerjaan Pengangguran  pendidikan Terakhir SMP Alamat  Waru Sidoarjo.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Samanonasa Marunduri S.I.K., M.H. menyampaikan pada  09 Februari 2022 sekira 13.00 WIB di dalam kamar kost Jalan Waru Sidoarjo petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap TE dan NP serta di temukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu. 

Dan dari keterangan tersangka  bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara menjadi kurir oleh saudara SH (DPO) pada hari selasa 08 Februari 2022 Sekira pukul 16.00 Wib 

TE mendapat telf dari saudara SH dengan menelfon untuk mengambil Orderan narkotika jenis sabu sejumlah 30 gram dan tersangka TE  berangkat bersama dengan istri sirih yang bernama NP ke pintu keluar pompa bensin Jalan raya arjuno 

Barang bukti yang diamankan satu plastik klip yang didalam nya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 27,8 gram, 


Narkotika jenis sabu yang masih terdapat dalam satu pipet kaca dengan berat 1,62  gram, lima bungkus plastik klip, satu buah timbangan elektrik, satu buku catatan, satu ATM BCA warna biru, satu kotak hitam

Akibat perbuatan pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support