SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap satu remaja penyalah gunaan narkotika jenis sabu sabu didepan rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Sidosermo Senin 14 Maret 2022 sekira 12.30 Wib.
Yang diamankan inisial ACS, laki laki, 19 tahun, pendidikan terakhir SMK Kelas 2 Alamat Bratang Gede atau Kontrak di Jalan Sidosermo Surabaya, Jum'at (18/03/2022).
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo membenarkan, bahwa satu orang remaja ditangkap pada Senin 14 Maret 2022, sekira 12.30 Wib, didalam kamar kontrakan yang beralamat di Jalan Sidosermo Surabaya.
Mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang membeli, menerima narkotika jenis sabu dan menjual, mengedarkan obat keras tanpa ijin edar jenis tablet, kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Bahwa benar Pada saat TO berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut, dan ternyata benar dan menangkap satu tersangka beserta barang buktinya,"tegasnya.
Dari keterangan tersangka bahwa narkotika jenis sabu dan obat keras berupa tablet berlogo LL tersebut didapat dari temannya bernama IRL.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan satu bungkus Rokok yang didalamnya terdapat, tiga poket plastik kecill berisi narkotika golongan jenis sabu dengan berat masing masing diantaranya berat bruto ± 0,34 gram beserta klip plastiknya, satu buah klip sabu dengan berat bruto ± 0,40 gram beserta klip plastiknya, satu buah klip plastik dengan berat Bruto ± 0,40 gram beserta klip plastiknya.
Satu buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi enam buah klip plastik kecill yang didalamnya berisi obat keras warna putih jenis tablet berlogo LL dengan masing masing klip berisi 10 butir dengan jumlah total keseluruhan 60 butir obat keras warna putih berlogo LL, satu bendel klip plastik kecil kosong, uang tunai sebesar Rp. 300.000 dan satu unit handphone merk xiomi redmi 5 warna abu-abu dengan simcard.
Para pelaku dijerat dengan undang undang kesehatan tentang peredaran obat keras tanpa ijin kita makan. Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan dengan data,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar