Sabtu, 19 Maret 2022

Polsek Asemrowo, Amankan Pasutri Copet di Tugu Pahlawan Surabaya




SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Pasangan suami istri (Pasutri) di Sekitar ruko Jalan Kebunrojo Surabaya, diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Asemrowo, usai mencopet dompet milik korbannya yang tengah berbelanja di pasar pagi Tugu Pahlawan Surabaya, pada Minggu (20/03/2022).

Perlu diketahui, usai tertangkap keduanya lantas dibawa ke Polsek Asemrowo Surabaya. Berdasarkan keterangan dari pengakuan pelaku, aksi ini sudah dilakukannya berulang kali.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, kedua pelaku adalah Suami Istri (Pasutri) (Pencopet...red) yang diamankan usai aksinya. Pasutri tersebut mencopet dompet di dalam tas seorang ibu Rr Windihati Waspadani dengan Alamat Jalan Ngagel Tirto Surabaya yang tengah berbelanja di Pasar pagi Tugu Pahlawan Surabaya.

“Pelaku pasutri yang kami amankan, merupakan emak-emak yang bernama Zainah Munah, (52 tahun) warga DKA Tegal 2, RT.09/ RT.06- Surabaya, dan Abdul Ghofar, (53 tahun) warga Kemayoran Baru DKA 51 RT.03/ RW.01 Surabaya,”tambah Hari.

Masih menurut Kapolsek Asemrowo Hari Kurniawan, pasutri ini lantas dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Dari keterangan keduanya kepada polisi, aksi pencopetan ini dilakukan secara kompak, Zainah Munah bagian mengambil barang (hasil copet.Red), sedangkan suami Adul Ghofur bagian mengawasi serta menjual barang hasil curiannya lalu membagi uang hasil copet tersebut.

“Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sekitar Rp.3.716.000,- selanjutnya tersangka beserta barang buktinya di amankan di Polsek Asemrowo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,"urainya.

Modus para pelaku yakni dengan berpura-pura memilih barang, lalu melihat korban lengah, langsung mengambil barang milik korbannya. Setelah itu pelaku mengambil dompet yang berada di dalam tas. Kemudian untuk suaminya bertugas mengalihkan perhatian korban.


Setelah mengamankan pasutri, polisi juga mengamankan barang bukti, sebuah dompet perempuan warna coklat yang berisi uang Rp.716.000,- dan 1 Unit Hp merk Samsung A50 warna biru dan kombinasi hitam, serta tas cangklong warna hitam milik tersangka Zainah Munah yang digunakan untuk menyimpan barang hasil kejahatan curian tersebut.

“Atas perbuatannya, pasutri tersebut terancam hukuman 7 tahun penjara, dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP pencurian dengan pemberatan atau curat,”pungkasnya.(Red)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support