SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Diketahui identitas keduanya Berinisial D (45) tahun asal Sukodono Sidoarjo, bersama rekannya P.A (62) Tahun asal Desa Bungkulan Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng Bali.
Kapolsek Tegalsari Kompol A. R. Dwi Nugroho, SH. SIK yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo membenarkan penangkapan kedua tersangka.
Marjin menjelaskan, berdasarkan informasi masyarakat bahwa adanya peredaran Uang Palsu (Upal) di pasar Burung Kupang Surabaya, pihak Polsek Tegalsari segera terjun kelokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat di TKP Polisi berhasil mengamankan tersangka D (45) yang kedapatan mengedarkan Upal, Rabu, 16 Februari 2022 sekira pukul 15.00 WIB.
Saat di Introgasi Tersangka D (45) mengaku bahwasannya menyimpan upal kepada tersangka P.A (62) di Rungkut Surabaya.
“Dengan gerak cepat, anggota Reskrim Polsek Tegalsari langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka P.A (62) di Rungkut, dan hanya selang 2 jam dari penangkapan pelaku D (45),"imbuhnya.
Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Tegalsari beserta barang bukti upal pecahan 100 ribu rupiah, sebanyak 197 lembar, (Rp. 19.700.000), untuk diproses lebih lanjut,"pungkasnya.(SJ)
0 comments:
Posting Komentar