Selasa, 10 Mei 2022

Pelaku Penjual Narkotika Jenis Sabu Sabu Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu Di Pinggir Jalan Gading Surabaya Pada Sabtu  02 April 2022, kurang lebih pukul 17.00 WIB.

Pelaku yang diketahui, inisial  IW, Laki laki, 52 tahun Pekerjaan (bengkel bubut), tempat tinggal di Gading Surabaya.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H. melakukan penangkapan Pada Sabtu 02 April 2022, kurang lebih 17.00 WIB, di pinggir jalan Gading Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Tersangka inisial IW kemudian saat dilakukan penggeledahan di pinggir jalan Gading  Surabaya ditemukan barang bukti berupa lima poket narkotika jenis sabu.

"Tersangka mengaku bahwa mendapatkan barang berupa 5 (lima) poket narkotika jenis sabu bungkusnya tersebut dari membeli ke Saudara WW (belum ketangkap) pada,  Jumat 01 April 2022 sekitar  23.00 Wib di Gading Surabaya sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah),"tegasnya.

Tersangka IW membagi barang berupa 1 (satu) gram sabu dipecah menjadi 10 poket sabu kemudian menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp.150.000,00  per poketnya, sehingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per gramnya.

Barang bukti yang diamankan, Lima poket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,32 gram  ± 0,28 gram ± 0,29 gram ± 0,29 gram ± 0,33 gram, satu masker kain,  dan timbangan elektrik uang hasil penjualan sabu sebesar Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah).

Dan pelaku saat ini diancam Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,"pungkasnya. (LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support