Jumat, 13 Mei 2022

Tiga Pemuda Asal Surabaya Diringkus Satreknarkoba Polrestabes Surabaya


SURABAYA.BeritaCakrawala.co.id
-Satresnarkoba pelsetabes Surabaya berhasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di depan Perumahan Taman Sukoasri Desa Suko Kecamata. Sukodono Surabaya pada Jumat 08 April 2022, kurang lebih pukul 10.00 WIB

Tiga pemuda yang diamankan inisial FAS laki laki 25 tahun tidak bekerja Alamat Jalan Ketintang Barat Surabaya dan AB laki laki  25 tahun Pekerjaan Swasta Alamat Jalan Kembang Kuning Darmo Kecamatan Wonokromo dan MCR laki laki 29 tahun, Pekerjaan (Sopir Box) Alamat Jalan Dupak Timur Kecamatan Bubutan Surabaya.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H. melakukan penangkapan Pada Jumat 08 April 2022, kurang lebih pukul 10.00 WIB, di depan rumah Perumahan Taman Sukoasri  telah dilakukan penangkapan terhadap FAS kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka FAS ditemukan barang bukti berupa sembilan belas Narkotika jenis Sabu dan tersangka FAS membeli sabu dari sdr. YG (DPO) Pada Kamis 07 Apriil 2022 sekira pukul 19.00 Wib yang asalnya 3 gram seharga Rp.3.000.000, baru dibayar sebesar Rp. 1.400.00

Dan FAS dalam mengambil barang  tersebut di ranjau di lampu merah Baypas Balongbendo dan waktu mengambil menyuruh AB dan MCR dengan adanya hal tersebut maka tersangka AB ditangkap pada Sabtu 09 April 2022, kurang lebih pukul 14.00 WIB dan MCR  ditangkap Sabtu 09 April 2022, kurang lebih pukul 15.00 WIB, di Dupak Grosir Surabaya.

Bahwa AB dan MCR dalam mengambil ranjauan barang berupa sembilan belas Poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor total yaitu + 6,58 gram tersebut Pada Hari Kamis 07 Apriil 2022 sekira pukul 19.00 Wib di lampu merah Baypass Bakalan Balongbendo, dengan diberi upah oleh FAS barang berupa satu poket narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi

Bahwa tsk FAS mengaku barang berupa narkotika jenis sabu yang telah disita oleh petugas polisi tersebut tujuannya untuk di jual.

Barang bukti yang diamankan kepolisian sembilan belas  Poket plastik transparan yang berisi sabu sabu dengan berat masing -masing ± 0,19 gram, ± 0,24 gram, ± 0,31 gram, ± 0,32 gram, ± 0,32 gram, ± 0,32 gram ± 0,32 gram, ± 0,32 gram, ± 0,32 gram, ± 0,34 gram, ± 0,34 gram, ± 0,34 gram, ± 0,34 gram, ± 0,35 gram, ± 0,38 gram, ± 0,38 gram, ± 0,40 gram, ± 0,40 gram dan ± 0,65 gram, dengan berat kotor total yaitu + 6,58 gram beserta bungkusnya (tiga) bendel klip plastik transparan dan buah timbangan elektrik warnah hitam satu buah kotak hp oppo warnah putih. Satu hp oppo warnah hitan beserta simcardnya.

"Terhadap tiga pelaku yang saat ini dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.( LKI )

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support