SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap satu pelaku yang menjual beli barang haram jenis sabu sabu.
Petugas berhasil amankan satu pelaku, di dalam rumah Jalan Kutisari utara Kelurahan Kutisari, kecamatan Tenggilis Mejoyo Surabaya Pada, Selasa 29 maret 2022 sekira 17.00 WIB.
Tersangka yang diketahui, TK, laki laki, 41 tahun, Pekerjaan ( Ojol ), Alamat Jalan Kutisari utara Kelurahan Kutisari, kecamatan Tenggilis Mejoyo Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H. mengatakan kami melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial TK pada Selasa 29 maret 2022 sekira 17.00 wib di dalam rumah Jalan Kutisari utara Kelurahan Kutisari, kecamatan Tenggilis Mejoyo Surabaya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas dan dari keterangan tersangka Bahwa narkotika jenis sabu tersebut diatas didapatkan dengan menerima dari FH ( DPO ).
"Dengan tujuan untuk dijual kembali mendapatkan keuntungan namun barang bukti tersebut belum habis terjual sudah dapat digagalkan oleh petugas kepolisian,"tegasnya.
Barang bukti yang diamankan, satu dompet kain warna coklat tua yang berisikan sembilan bungkus plastik berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat masing masing bungkus ± 0,31 gram, ± 0,31 gram ± 0,29 gram, ± 0,29 gram, ± 0,28 gram, ± 0,28 gram, ± 0,28 gram, ± 0,27 gram, ± 0,27 gram, satu dompet warna biru yang berisikan delapan bendel plastik klips kosong, dua sekrop dan Hp merk Vivo.
"Pelaku penjual barang haram jenis sabu-sabu dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar