SURABAYA.BeritaCakrawala.co.id -Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di jalan Nginden Intan Timur Surabaya pada Kamis 07 April 2022 sekitar pukul 00.20 WIB
Pelaku yang diketahui inisial DS laki lak 37 Tahun Pekerjaan (Kuli Bangunan) Alamat Jalan Manyar Sabrangan Surabaya
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H. melakukan penangkapan Pada hari Kamis 07 Maret 2022 pukul 01.00 wib sewaktu di Jalan Nginden Intan Timur Surabaya petugas berhasil mengamankan tersangka ditemukan barang bukti tersebut. Dari keterangan tersangka bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli kepada DR (DPO) pada Jumat 01 April 2022 sekira pukul 18.00 ambil ranjau di daerah Waru Sidoarjo sebanyak lima gram dengan harga Rp. 5.000.000,- dan pembayarannya dilakukan belakang / hutang. Dan Maksud tujuan tersangka membeli narkotika jenis sabu adalah Untuk dijual.
Barang bukti yang diamankan polisi, satu Poket Plastik yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat + 2,08 gram dan satu timbangan, tas cangkleng bungkus rokok gudang surya, uang sebesar 500 000 satu buah dompet dan hp merk xiaomi, ATM BCA
Atas perbuatan pelaku yang menyalah gunakan narkotika jenis sabu sabu dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. ( LKI )
0 comments:
Posting Komentar