SURABAYA.BeritaCakrawala.co.id -Satresnarkoba pelsetabes Surabaya berhasil melakukan pengungkapan kasus pengedar barang haram jenis Sabu sabu di dalam hotel RedDoorz surabaya Selasa 05 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB.
yang diketahui inisial YS Laki - laki 50 tahun Pekerjaan service AC Alamat rumah kontrakan Jalan Gubeng Jaya Tengah Kecamatan Gubeng Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H. membenarkan, bahwa benar telah terjadi penyalahgunaan dalam peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Tersangka YS, pada Selasa 05 April 2022 sekira pukul 22.00 Wib di dalam kamar Hotel RedDoorz Surabaya, kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti tersebut di atas.
"Dari hasil keterangan tersangka, bahwa mendapatkan barang berupa Narkotika Jenis Sabu tersebut dengan cara membeli kepada Sdr. AX (Belum Tertangkap) dengan cara di ranjau pada Rabu 30 Maret 2022 sekira pukul 19.00 Wib di pinggir Jalan Raya Pondok Jati Sidoarjo sebanyak satu poket plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat ± 10 gram namun yang Tersangka YS adalah ± 5 gram dengan harga Rp. 4.250.000, sedangkan sisanya pesanan dari pembeli/pasien dari Sdr. AX (DPO),"katanya.
"Maksud dan tujuan tersangka YS membeli dan mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut, untuk dijual kembali serta mendapatkan keuntungan dan sebagian dikonsumsi,"terangnya.
Barang bukti yang diamankan dua plastik warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing ± 2,25 gram dan ± 0,86 gram satu buah timbangan elektrik tiga buah skrop plastik satu buah potongan sendok plastik warna Merah dan plastik klip kecil kosong dompet kecil warna Gold dan HP Samsung
"Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar