SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Unit Reskrim Polsek Semampir menangkap dua orang pelaku pencurian hp di depan rumah Jalan Wonosari Wetan Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir Surabaya, Kamis 09 Juni 2022 Sekira Pukul 14.30 Wib
Korban yang diketahui bernama Luluk Mukarromah Perempuan (20 Tahun), pekerjaan tidak bekerja Alamat Wonosari, Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Surabaya.
Dua pelaku yang diketahui inisial MS, Laki - laki 37 Tahun, pekerjaan swasta, Alamat tinggal Dusun Rakah Desa Rongdalem Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang atau Kos di Jalan Sidotopo Surabaya dan MB laki laki 29 Tahun pekerjaan kuli bangunan, Alamat tinggal Kos di Sidotopo Surabaya.
Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayu Aji didampingi Kanit Reskrim Iptu Doni menjelaskan ke awak media, telah mengamankan dua pelaku pencurian handphone, di dalam Gang Jalan Wonosari Wetan 2-B Surabaya Kamis 9 Juni 2022 sekira pukul 14.00 Wib.
"Informasi dari masyarakat bahwa dua orang pelaku oleh warga sekitar yang saat itu sudah dihakimi warga yang diduga mengambil hp korban, kemudian Sekira Pukul 14.30 Wib datang petugas Kepolisian mengamankan dua orang tersebut beserta barang bukti dan tersangka dibawa ke RSUD Husada Prima Surabaya untuk dilakukan pengobatan. Setelah itu kedua orang tersebut dibawa ke Polsek Semampir untuk proses lebih lanjut,"terangnya.
"Sebelum kejadian tersangka MS bertemu dengan saudara BK di rel kereta api dan kemudian BK di ajak tersangka MS ke rumah saudaranya di daerah Bulak Banteng dengan berjalan kaki saat di TKP MS melihat hp korban yang ada di atas tempat duduk yang tidak ada orang kemudian diambil oleh MS tanpa tidak sepengetahuan BK yang sudah berjalan mendahului, sekira 15 meter, kemudian pemilik berusaha mengejar tersangka MS malah tidak menghiraukan,"tambahnya.
"Lalu korban berteriak maling - maling dan kemudian masyarakat keluar dari rumah masing - masing dan MS dihajar masa. mengetahui sadarnya di pukuli massa BK kembali untuk membantu MS namun oleh massa diduga komplotannya sehingga ikut di pukul oleh massa,"terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu hp realme type C12 warna biru
"Adapun bunyi Pasal 362 KUHP adalah sebagai berikut, barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara, selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar