Senin, 06 Juni 2022

Satu Orang kuli angkut Ditangkap Polisi


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
-Satresnarkoba Polres pelabuhan tanjung perak Surabaya menangkap seorang pelaku pengedar barang haram jenis sabu di kost Jalan Gadukan Utara Surabaya, pada Kamis 12 Mei 2022 sekira Jam 19.00 Wib

Pelaku yang diketahui inisial MU laki laki 36 tahun Pekerjaan (Kuli Angkut), alamat Jalan Gadukan Utara Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utarya mengungkapkan, berawal informasi dari masyarakat, tim Opsnal melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan di dekat kost di Jalan Gadukan Utara Surabaya, ada orang yang menjadi perantara dalam jual beli, membeli, subsider memiliki, menyimpan narkotika Jenis Sabu.

"Kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dan bahwa benar. Pada saat Target Operasi (TO) berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik, kemudian di lakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut, ternyata benar, dan anggota langsung menangkap satu tersangka beserta barang buktinya. Dari keterangan tersangka bahwa narkotika golongan I jenis sabu tersebut didapat dari temannya bernama ARFN (Tertangkap),"terangnya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibwa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Barang bukti yang diamankan polisi satu buah tempat kaca mata warna hitam yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto ± 0,24 gram dan ± 0,24 gram ± 0,24 gram ± 0,16 gram ± 0,16 gram dan buah korek api gas warna biru, hp vivo type Y21 warna biru muda denggan simcard.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support