SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id -Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung perak menagkap satu pelaku yang diduga menjual beli barang haram jenis sabu sabu di kost jalan Gadukan Utara Surabaya, Kamis 12 Mei 2022 sekira Jam 20.00 Wib.
Pelaku yang diketahui inisial MA laki laki 44 Tahun pekerjaan (Sopir Truk Tangki) Alamat Jalan Morokrembangan atau kontrak di Jalan Gadukan Utara Surabaya, Senin (06/06/2022).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto bersama AKP Hendro, S.H menjelaskan, saat anggota melakukan pemantauan di dekat kost Jalan Gadukan Utara surabaya mengamankan salah satu tersangka yang melakukan jual beli narkotika jenis sabu dan info tersebut didapatkan dari masyarakat adanya transaksi narkoba jenis sabu.
"Selanjutnya ditindaklanjuti info tersebut dari masyarakat ada orang yang menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Jenis sabu dengan berat melebihi 5 Gram, dan kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, bahwa benar pada saat Target Operasi (TO) berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut dan ternyata benar adanya, transaksi narkoba jenis sabu, menangkap satu tersangka beserta barang buktinya,"terangnya.
"Keterangan tersangka bahwa Narkotika golongan I jenis sabu tersebut didapat dari temannya bernama MT (DPO) dan kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut,"tambahnya.
Barang bukti yang diamankan polisi satu tas Selempang warna cokelat yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat ± 50,76 gram beserta klip plastiknya dan plastik kecil kosong buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik dan buku tabungan BCA satu hp oppo dan uang tunai
"Pidana peredaran narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."pungkasnya ( LKI )
0 comments:
Posting Komentar