SURABAYA , BeritaCakrawala.co.id - Kapolrestabes Surabaya. Melalui Wakasat Reskrim, Kompol. M.Wahyudin Latif.SH.,S.Ik.,M.Si. didampingi, Wakasubag Humas Ipda Agus dan Perwira serta Anggota Polrestabes Surabaya, gelar pers rilis ungkap kasus perjudian di depan gedung Mapolrestabes Surabaya, Selasa,15.00 (22/09/2020)
Dalam jumpa pers, Kompol Latif mengatakan, bahwa tujuan ini untuk memberantas penyakit masyarakat dan menjaga kondusifitas, maka Satreskrim berhasil ungkap kasus perjudian di wilayah hukum Polsek jajaran Polrestabes Surabaya, sebanyak 13 kasus dan 20 tersangka.
"Tersangka berinisial RC,I BP, AF,G ARD, JH, AS, MR, RA, AL, H, NA, DS, UU, MA, MJ, MK, S, RR, dan sejumlah barang bukti, Handphone, Uang Tunai, Kartu ATM, Laptop, IPad, Modem WiFi, Token, Buku Tabungan, BCA, Bolpoin, Buku Rekapan, 1 (satu) Buah Papan granit, 2 (dua) buah Uang Koin, Kayu, 5 (lima) Kursi Pendek, Uang Tunai Rp.4.088.000. dan Rekapan Judi Togel,"terangnya.
Selain itu, para tersangka juga melakukan judi Online seperti, togel Hongkong, togel Singapura, bacarat dan toilet ke berbagai situs judi online, judi bola dan judi Sotil.
"Maka mereka bisa dijerat dengan pasal 303 KUHP. Dan UU RI tahun 1974 pasal (1) pasal 2 ayat (1) dan ayat (2)."Pungkasnya. (Mgo)
0 comments:
Posting Komentar