Kamis, 24 September 2020

Kuasa Hukum David Datangi Polrestabes Surabaya, Untuk Tindak Lanjuti Laporan Penyekapan dan Penyekapan Istri David Terhadap PT Elmi C.C Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Kuasa hukum Lukas Santoso, S.H., M.H., M.M., M.Si Bersama Andri Ermawan, S.H. dan Team Menindak lanjuti.

laporan penyekapan dan perampasan Istri David, Terhadap Hendrawan Teguh (60) Boos PT Elmi Cahaya Cendekia  Jalan Pakis Tirtosari no. 106. Surabaya. Sabtu 13 Juni 2020. Yang lalu berdasar dengan STTLP/B/546/VI/RES.1.8./2020/Jatim/Restabes Surabaya. (23/09/2020).

Dilaporkan bahwa, awal kejadian, ju’mat (12 juni 20) 14.00 Wib siang di rumah jalan lebak permai 2 nomor 53 surabaya. Dikutip dari media indonesia Jaya.com tak lama koko datang dengan  petugas polisi berpakaian preman  mengaku petugas kepolisian  bertugas di Polrestabes Surabaya. mereka disuruh bos PT Elmi Cahaya Cendekia, tempat istri David bekerja untuk mengurus masalah penggelapan dana perusahaan, ternyata ikut jemput karyawan (Fitri) di Kedinding. Kemudian Fitri dan istri David di bawah ke kantor PT Elmi Cahaya Cendekia Jl. Pakis Tirto Sari no. 106 Surabaya, jam 20.00 Wib baru di ketemukan di depan Polsek Sawahan.

Hendrawan Teguh dan istri diduga merampas berupa satu unit mobil Terios L 1213 PW atas nama Debora Wirastuti Setyaningsih, diperoleh dari pembelian uang pesangon Papanya   (David) Rp.75.000.000. Dan ada surat keterangan dari perusahaan PT Indah plastik, satu unit sepeda motor CBR L 2292 N .

Kartu BPJS kesehatan asli 4 biji atas nama David, Samuel, Calvin soejanto, serta Nathania Clara soejanto, Member toko buah Hokky,  Kartu ATM BII, Maybank,  kartu berobat Rumah Sakit Adi Husada Kapasari atas nama Debora Wirastuti Setyaningsih, dan Natalia Clara soejanto. Memperdalam dengan memeriksa 1 saksi yang bernama Fitri untuk mendalami tindak pidana penyekapan yang diduga dilakukan oleh pelapor karena Fitri juga mengalami hal yang sama seperti klien kita Ibu Debora sejauhmana proses penyekapan ini dilakukan oleh terlapor.

Lukas Santoso, S.H., M.H., M.M., M.Si Bersama Andri Ermawan, S.H . Mengatakan bahwa, terkait dengan barang bukti belum bisa disita karena dari keterangannya yang ada barang tersebut diserahkan dari klien kam, sementara kami berdalih barang bukti yang dikuasai oleh pelapor ini diambil, walaupun faktanya ada saksi yang menyebutkan itu diserahkan dan karena masih pendalaman.

"Kenapa CCTV yang di lokasi tidak di Sita karena kuncinya ada di CCTV. Dan kita menghargai gelar perkara tersebut. Sejauh mana polisi mendalami perkara tersebut untuk pengembangan sesuai dengan pasal 333. Dengan peristiwa-peristiwa tersebut,"terangnya.

Ia menambahkan, materilnya seperti apa, karenaitu diambil secara paksa dan kenyataannya seperti itu Dan polisi harus membongkar Materilnya Seperti apa, intinya terjadi penyekapan.

Selain itu, sejak Laporan Pengaduan (LP) Juni 2020, hingga sekarang September 2020 petugas belum mengamankan barang bukti yang dirampas pelaku. Terutama Kartu Tanda Pendududk (KTP). Karena KTP merupakan dokum sangat penting. Hal ini sama halnya mengekang hak kebebasan individu, tentunya penyidik lebih paham  dalam hal ini. Tapi sangat disayangkan sampai saat ini barang bukti belum dikeluarkan.

Kasus 365 / 368 Hampir Empat Bulan Belum Berjalan. Kuasa hukum selesai menghadap jatanras Polrestabes Surabaya, kasus terlapor Hendrawan Teguh (60) Jl. Pakis Tirtosari no. 106 Surabaya di Polrestabes belum berjalan, padahal kasus ini sudah dilaporkan David mulai Sabtu 13 Juni 2020.


STTLP/B/546/VI/RES.1.8./2020/Jatim/Restabes Surabaya sampai hari ini pelapor David belum menerima kejelasan yang pasti. Ada Apa ? David menjelaskan, dari awal kejadian, ju’mat (12 juni 20) 14.00 Wib siang di rumah jalan lebak permai 2 nomor 53 surabaya, koko datang dengan didampingi petugas polisi berpakaian preman yang mengaku petugas kepolisian yang bertugas di Polrestabes Surabaya. kedatangan mereka disuruh bos PT Elmi Cahaya Cendekia, tempat istri saya bekerja untuk mengurus masalah penggelapan dana perusahaan yang ditujukan kepada istri saya. 

"Selang sekitar 1 jam kemudian bos PT Elmi Cahaya Cendekia datang. Hendrawan Teguh dengan Chandra Heniati (istri).” ucapnya

Menuduh istri saya telah melakukan pengelapan uang perusahaan, kemudian memerintahkan istri saya untuk ikut dengan Koko dan petugas polisi berpakian preman untuk ikut jemput karyawan (Fitri)di Kedinding. Ternyata Fitri dan istri saya di bawah ke kantor PT Elmi Cahaya.

Sampai berita ini diturunkan, kami masih terus mengkonfirmasi kepada pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(MGO/Red)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support