Minggu, 20 September 2020

109 Orang Diamankan Mapolrestabes Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Reskrim AKBP Sudamiran SH.MH. Polrestabes Surabaya bersama Satpol PP dan TNI menegakkan Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perwali 33 tahun 2020. 

Untuk mendatangi Braserry Bar yang masih buka hingga dini hari di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Minggu 01.00WIB (20/9/2020).

Guna menegakkan Inpres nomor 6 tahun 2020, petugas merazia sebanyak 82 pengunjung 27 karyawan, langsung diamankan ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan Rapid Tes dan Tes Urine bersama.


Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Sudamiran SH.MH menjelaskan, total ada 109 orang,  diantaranya 82 pengunjung dan 27 karyawan. Hasil rapid tes semuanya non reaktif.

"Untuk pengunjung ada 2 yang positif penyalahgunaan Narkoba setelah dites urine,"Jelasnya.

Kami menghimbau warga Surabaya untuk tak lagi datang ke tempat hiburan, karena pihaknya pasti akan melakukan penindakan. 

" Lalu untuk pengusaha hiburan malam yang masih buka akan kami tertibkan bersama Satpol PP, bila perlu kami kirim surat rekom ke Dinas Pariwisata untuk dicabut ijinnya," Pungkasnya.(Mgo)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support