Senin, 21 September 2020

Dua Dari Tiga Pelaku Tewas kasus Penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu di Polrestabes Surabaya


SURABAYA , BeritaCakrawala.co.id - Polrestabes Surabaya menggelar konferensi pers ungkap pengembangan jaringan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, di Depan Gedung Satu Mapolrestabes Surabaya, Senin (21/09/2020).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K, M.T.C.P,   Melalui Kasat Narkoba AKBP Memo Ardian S.I.K. M.H.di dampingi Kanit III Resnarkoba Iptu EKo mengatakan, dalam kasus pengembangan total ada 3 tersangka yang ditangkap inisial 

AA., Urip Sumoharjo Palembang, MN Surabaya Dan RR, Palembang.(meninggal dunia) MD. 

" Karena terjadi perlawanan yang mengakibatkan anggota kami terluka maka anggota kami melakukan tindakan tegas terukur dan keras," Tegasnya.

" Kemudian tersangka langsung dibawa ke rumah sakit namun, tersangka tidak dapat di selamatkan dalam perjalanan" Imbuhnya.

Adapun pelaku AA. 30 tahun, palembang. dengan barang bukti 2 buah koper berisi narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 10 KG dan sebuah HP.

" Sedangkan MN 41 tahun, Keputran kejambon, Surabaya (meninggal dunia), dengan barang bukti1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 1,1 kg, 1 buah tas ransel warna biru, 1 buah sajam jenis barang, 1 buah HP dan 1 buah KTP palsu.


Dan pelaku RR 22 tahun Palembang (meninggal dunia)  barang bukti, 1 buah plastik berisi narkotika jenis sabu 10 kg, 1 buah tas ransel warna hitam, 1 buah sajam jenis parang 2 buah HP,  jadi total sabu kurang lebih 21,1 kg.

"Atas perbuatan 3 tersangka tersebut dikenakan dengan  pasal 114 ayat 2 subsider ke 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 2009 tentang narkotika dengan  ancaman hukuman mati" Pungkasnya. (MGO/ SJ)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support