Senin, 21 September 2020

Polda Jatim Ditreskrimum Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan Yang Mengakibatkan Orang Meninggal Dunia


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Subdit Unit lll Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan berencana merembut istri orang, Selasa (22/9/2020).

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.l.K., didampingi Kompol Oki Ahadian Purnomo, S.l.K. MH Ditreskrimum Polda Jatim dan jajaran, menggelar press release dihalaman Ditreskrimum Mapolda Jatim. 

Dihadapan awak media Beritacakrawala Kabidhumas Polda Jatim Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan pada 3 September 2020, dan TKP di Jalan raya Dusun Terongdowo Desa Sukoreno Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan. 

Awal mula insial KB berhubungan di medsos melalui messengger dengan si korban insial ARF akan melakukan hubungan asmara.

" Dengan berjalannya waktu suami KB tersebut cemburu dan keluar seketika itu langsung melakukan pembunuhan berencana melalui akun istri KB" Tegasnya.

Itupun KB melalui akun Medsos FB(facebook) si ARF di ajak ketemuan dan inisial MM diajak untuk melakukan pembunuhan berencana. 

" Dasar tersangka KB alias P melakukan perbuatan tersebut dikarenakan adanya perselingkuhan yang melibatkan tersangka SKK dan korban ARF," Imbuhnya.

Para petugas Team Opsnal Unit lll Curanmor Subdit lll Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim segera melakukan pengejaran alhasil para 3 pelaku dibekuk di daerah Banyuwangi.

Para 3 pelaku insial KB alias P(35) asal Pasuruan, SKK alias C(25) asal pasuruan, dan MM alias C(34) asal Pasuruan. Dari salah satu tersangka ada terinfeksi reaktif covid-19.

Barang bukti yakni, 2Hp merek Honor warna biru, merk oppo warna hitam, 5unit kendaraan motor vario warna putih dan hitam, suzuki spin, honda  beat, dan honda legenda. 

1buah senjata tajam jenis pisau golok panjang sekitar 50cm, 2buah celana anak-anak levis warna biru dongker dan warna hitam, sisa pembakaran pakaian yang digunakan tersangka, 3buah warna hitam dan merah, 1buah kain serbet warna merah putih buat pembungkus gagang pisau golok, 1KTP,  Uang tunai Rp. 272.000.

"Para tersangka bakal dijerat Pasal yang disangkakan, Pasal 340 Subsider Pasal 365 Ayat 3 Ayat KUHP jo 55, 56 KUHP"Pungkasnya.( HM)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support