Rabu, 23 September 2020

Polda Jatim Operasi Yustisi, Paling Di Prioritaskan di Surabaya Raya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Kabidhumas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, S.l.K., Rabu petang melakukan pengecekan Pospam Covid-19 di perbatasan Surabaya Madura, tepatnya di Prospam Suramadu, Rabu (23/9/2020).

Dalam kesempatan ini, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.l.K., mengatakan, dalam kegiatan ini dilakukan di setiap perbatasan pintu masuk dan keluar kota Surabaya, yakni di Suramadu, Osowilangun dan Waru. Dan tentunya berdiri posko bersifat stasioner melakukan operasi yustisi. 

"Adapun pada saat mengecek Pospam Suramadu, bahwa pola operasi yustisi terkait dengan percepatan penanganan covid-19. Dan itu dilakukan diwilayah Jawa Timur, di prioritaskan di Surabaya Raya, ada Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo," Katanya.

Dimana di setiap pospam yang ada disetiap perbatasan pintu masuk dan keluar Surabaya ini, Unsurnya sinergi dari Polda Jatim, Kodam V Brawaijaya, Provinsi Jatim ada dari Satpol-pp, dan Dishub. 

Selain stasioner di tiga titik pintu masuk dan keluar Surabaya. Ada juga mobile bersifat preentif, edukasi, sosialisasi dan preventif dan juga pola penindakan atau penegakan hukum. 

"Sejauh ini sejak  14 September sampai hari ini 23 September 2020. Sudah melakukan kegiatan sebanyak 10. 932 kegiatan, dimana ada diberi sanksi teguran sebanyak 125. 595 teguran, baik teguran lisan maupun tertulis"lmbuhnya.


Adapun dari serangkaian kegiatan ini ada beberapa sanksi diantaranya, sanksi kerja di fasilitas umum ada 30. 077 ribu, kemudian sanksi denda sebanyak 8.685 pelanggar kalau ditotal sebesar Rp. 4.193.000 masuk KAS Daerah masing-masing Kabupaten/Kota di Jawa Timur. 

Sementara itu sanksi penutupan tempat usaha sementara ada 22 lokasi dan sanksi sita KTP ada 4.033. Dan itu landasan kita lakukan yakni, mendasari lnpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19.

"Kami menghimbau, dengan adanya Peraturan Daerah (perda) Nomor 2 Tahun 2020 dan juga peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 serta penerapan pada Perwali dan Perbup di masing-masing wilayah Kota dan Kabupaten" Pungkasnya.(HM)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support