Kamis, 24 Februari 2022

Dua Orang Pelaku Pencurian Kendaraan R 2 Ditangkap Unit Resmob Satrekrim Polrestabes Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id 
- Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap dua pelaku pencurian kendaraan R 2 ada lima TKP Satu diantaranya Dusun Losari RT 03 RW 02 Sidoarjo.

Dan korban inisial YY laki laki 44 tahun di jalan pakis tirtosari dan inisial AEW laki laki 43 tahun Jalan Sukomanunggal Rega laki laki 27 tahun kaliasin dan inisial RHA laki laki 27 tahun Sambong Jombang.

Yang diamankan inisial MS, laki laki, 31 tahun, Tambak Mayor Surabaya dan inisial MRA laki laki 30 tahun Surabaya.

Kanit Resmob Iptu Aldhino Prima W, S.I.K. dan Kasubnit Resmob Ipda Prima Andre Rinaldo Azhar, S.Tr.K mengatakan, telah melakukan penangkapan dua orang terduga pelaku kasus 

Pada 23 Februari sekitar pukul 02.00 dua tersangka dibuntuti oleh anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah berhasil melakukan aksi pencurian motor. Pada pukul 03.00 Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan"ungkapnya.

"Kemudian dua pelaku melarikan diri dan terjadi aksi kejar di Jalan Tanjung Sari yang diakhiri dengan memberikan tindakan tegas terukur untuk mencegah pelaku melarikan diri,"tegasnya.

"Pelaku menggunakan kunci T yang sudah di gerenda kemudian dimasukkan ke kunci lalu diputar sampai rusak"imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan satu sarana R2 untuk melakukan pencurian Honda Scoopy warna putih nopol L 2298 U, satu STNK milik korban dan rekaman CCTV, HP samsung A5, 


Satu motor Scoopy warna silver nopol W 2545 OZ, dua Alat hisap sabu, dua Kunci T, satua alat grend dua Anak kunci palsu tiga buah sajam

"Dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, melanggar pasal 363 KUHP" Pungkasnya.(LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support