Senin, 21 Februari 2022

Pelaku penganiayaan diringkus unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korbannya luka luka di Jalan Tambak Wedi Baru GG. 18-B Utara No.09 Surabaya, pada Minggu (20/02/2022) sekitar 08.30 WIB.

Tersangka diketahui Inisial A, laki laki, 25 tahun, tidak bekerja, Alamat Jalan Tambak Wedi Baru Kontrak Surabaya.

Pelapor adik Korban Dul, laki laki, 44 tahun, Wiraswasta, Alamat  Jalan Tambak Wedi Baru 18 Utara dan Korban Abd Kholig, laki laki, 44 tahun, Swasta (Media Online) Alamat Jalan tambak Wedi baru GG 18 Surabaya.

Kapolsek Kenjeran Kompol Yudo bersama Kanit Reskrim AKP Suryadi saat memberikan kronologi kejadian didepan awak media, pada Minggu 20 Februari 2022 sekira pukul 08.30 Wib, di Jalan Tambak Wedi Baru Gg. 18B Utara No.09 Surabaya, telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Choirul Anam terhadap korban Abdul Kholig. 

"Awal mula kejadian, pelaku pada saat itu dalam keadaan mabuk sebelumnya ada permasalahan dengan seseorang tukang cukur rambut. Kemudian korban datang bersama temannya ada yang melerai dan memvidiokan. Selanjutnya pelaku pulang mengambil satu bilah celurit di rumahnya serta kembali lagi dan bertemu dengan korban. Seketika itu langsung membacok korban mengenai paha kaki sebelah kanan," tegasnya.


Barang bukti yang diamankan polisi, satu buah celurit dengan panjang 40 cm, satu buah baju batik warna hitam coklat dan satu buah sarung warna biru. 

"Terhadap perbuatan pelaku dikenakan penganiayaan Pasal 351 KUHP,"pungkasnya. (LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support