Senin, 21 Februari 2022

Pelaku Pembunuhan Berencana Di Ringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan salah korban meninggal dunia, Senin (21/02/22).

Satu tersangka yakni inisial HD adapun tersangka  yang masih Daftar pencarian orang(DPO)  inisial AR.

Berawal dari pelaku yang ada rasa sakit hati (dendam...red) dengan keluarga korban selama tersangka bekerja di toko sandal Probolinggo dituduh sering mencuri uang.

Kemudian pelaku HD bersama temannya AR melakukan aksinya dengan cara mematikan saklar listrik korban, sehingga korban bisa keluar rumah untuk mengeceknya diluar tersebut.

Seketikan mengetahui  korban keluar tersangka HD langsung memukul mata korban dengan tangan kosong dan menghajar kepalanya dengan paving hingga keluar darah.

Saat awak media beritacakrawala.co.id wawancara Kombel pol A Yusep Gunawan menuturkan kejadian tersebut cukup tragis di mana korban mengalami luka bagian kepala dengan menggunakan benda tumpul yang mengakibatkan korban meninggal dunia

"Dari hasil penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ataupun pengembangan sempat terjadi kendala di karnakan tidak ada saksi yang melihat sampai kita melakukan pendalaman pada keluarga,  sampai kami menemukan hasil rekaman cctv bahwa tersangka memakai pakaian berupa jaket warna coklat. 

"Anggota  mengamankan pelaku di rumahnya, setelah melakukan pengembangan dan mendapatkan bukti bukti di lapangan, Saat di interogasi pelaku mengaku, bahwa melakukan perbuatan tersebut dengan temennya yang saat ini masih DPO yang mana tersangka yang merencanakan pembunuhan,"ungkapnya

Alat bukti yang di gunakan Oleh pelaku berupa Paping yang terbuat dari batu, yang di temukan di TKP

"Saat di tangkap pelaku mengaku mutifasi perbuatan tersebut di landasi kekecewaan karna dendam, bahkan ini sudah dilakukan beberapa kali sebelum ini di kerjakan pembunuhan,"ucapnya.

"Tersangka Saat ini di kenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,"pungkasnya.(LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support