Minggu, 20 Februari 2022

Pelaku Pembobolan Rumah Ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Unit Resmob  Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil meringkus pelaku pembobolan rumah yang hampir setahun terjadi di perumahan UKA gang 14 No 03 RT 07 RW 02 Kecamatan Benowo pada Jum'at 18 Februari 2022 sekitar jam 15.00 Wib di Tambak Dalam Baru 1-B/4-B Surabaya. 

Tersangka diketahui Inisial S, laki laki, 56 Tahun, Alamat Asemrowo Surabaya, adapun korban S, laki laki, 42 tahun, serta saksi YK,  laki laki, 38 tahun Benowo Surabaya.

Kanit Resmob Iptu Aldhino P.W., S.I.K bersama Kasubnit Ipda Amiruddin.S.H. mengatakan Pada 28 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 Wib Korban pulang kampung ke Tulungagung, lalu pada 2 Februari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB korban kembali ke Surabaya.

Sementara itu, pada 3 Februari 2022 sekitar pukul 07.00 Wib sesampai korban dirumah, mengetahui lemari baju yang ada di dalam kamar keadaan acak-acakan. Dan diketahui uang sebesar Rp.7.000.000, yang disimpan di lemari tersebut sudah raib (hilang...red),"tegasnya.

Kemudian kejadian kedua pada 18 Februari 2022 sekitar pukul 12.30 Wib setelah korban pulang sholat Jumat, mengetahui alat mesin bor, alat mesin pasrah kayu dan hp samsung AOI juga hilang semua.

"Berdasarkan Laporan adanya pencurian di Perumahan UKA Gg I4 No 03 RT 07 RW 02 Kec. Benowo Surabaya, tim opsnal Resmob melakukan serangkaian penyelidikan terhadap adanya kejadian tersebut, melakukan Interogasi saksi-saksi dan analisa CCTV Setelah mendapatkan petunjuk dan informasi tentang keberadaan diduga Pelaku,"terangnya.

"Team opsnal langsung penyelidikan alhasil mengamankan inisial S di daerah Tambak Dalam Baru I-B Surabaya. Selanjutnya membawanya ke mapolrestabes untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut,"jelasnya.


"Barang bukti yang diamankan sisa uang hasil pencurian Rp 285.000, satu buah doosbook, alat mesin bor satu doosbook hp samsung A01 tas ransel untuk membawa barang curian kartu perdana telkomsel dan memori card CCTV di TKP,"jelasnya.

"Tersangka pencurian sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," Pungkasnya.(LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support