SURABAYA, Beritacakrawala.co.id- Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku penyebar vidio Pornografi, pada Rabu 16 Februari 2022 sekitar jam 14.00 Wib di Kelurahan Sokawera Kecamatan Somagede Kabupaten Banyumas Jawa Tengah.
Satu tersangka yakni inisial A B P, laki-laki, 19th, Somagede, Banyumas. Dan untuk korban atau pelapor diketahui inisial H S Y, Laki-laki, 32 tahun, Kandangan Surabaya.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Aldhino Prima W.,S.I.K. dan Kasubnit Resmob Polrestabes Surabaya IPDA Prima Andre R.A.S.Tr.K mengatakan, berawal dari salah satu korban Pelaku berkenalan dengan korban melalui whatsuup dan meminta korban untuk melakukan video call kemudian pelaku menyuruh korban untuk telanjang pada saat itu juga pelaku merekam pada saat telanjang.
"Barang bukti yang disita diantaranya,, screnshot foto korban telanjang, 1 buah hp milik pelaku merk xiaomi, 1 buah hp mi 2016111 milik pelaku dan sim card indosat milik pelaku yang digunakan untuk melakukan kejahatan,"terangnya.
"Tersangka akan di jerat pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UURI no 19 tahun 2016 tentang perubahan UURI no 11 tahun 2008 Tentang informasi transaksi elektronik dan atau pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UURI no 44 tahun 2008 tentang pornografi," Pungkasnya.(LKI/MSR)
0 comments:
Posting Komentar